
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Untuk mengurangi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait utang, Inspektorat Wilayah (Itwil) dan dinas terkait, melakukan review, konfirmasi, verifikasi dan uji petik ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasilnya, ada 36 OPD, 28 badan dan dinas termasuk Sekretaris DPRD, lima bagian serta lima kecamatan, yang sudah direview masalah utangnya pada tahun 2018 untuk dibayarkan pada 2019.
Sekretaris Itwil Kutim, Jasrin,SE mengatakan terdapat beberapa OPD yang telah mengusulkan pembayaran utang tahun anggaran 2018. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD, Dinas Kebudayaan, Disdukcapil, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo, Dinas Koperasi, Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Disdik, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, Disperindag, Perkebunan dan Perpustakaan dan Kearsipan.
“Ada 36 OPD yang mengusulkan dan telah kami (Itwil) lakukan review berdasarkan data yang masuk ke time, dengan total utang kurang lebih Rp 369,9 miliar. Dinas yang masuk daftar review adalah dinas yang mengusulkan. Jika tidak masuk daftar review, berarti tidak memiliki utang,” ungkap Jasrin dalam coffee morning yang digelar Senin (11/2/2019).
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM mengatakan setelah dilakukan review, konfirmasi, verifikasi dan uji petik tersebut, berarti tidak ada lagi klaim utang susulan. Sehingga SK utang tidak berubah-ubah.
“Kita tidak ingin seperti tahun-tahun sebelumnya. Catatan utang berubah-ubah karena usulannya disusul terus. Jadi nanti review, konfirmasi, verifikasi dan uji petik yang telah dilaksanakan oleh Itwil langsung final. Setelah itu dilaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena jika lambat, nantinya bermasalah,” kata Kasmidi.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim)