Polres Kutim Segera Klarifikasi Surat MKDKE IDI

WhatsApp Image 2019 01 21 at 15.20.05

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Nama Kota Sangatta tiba-tiba viral di berbagai media sosial. Khususnya RSUD Sangatta yang sekarang bernama RSUD Kudungga Sangatta. Hal ini beranjak laporan seorang IRT pada pengacara terkenal Hotman Paris. Ia mengaku kasus dugaan malpraktik yang tidak ditindaklanjuti jajaran kepolisian di Sangatta.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Yuliansyah menjelaskan, kasus tersebut masuk ke Polres Kutim, 11 Maret 2015 lalu. Penyidik sudah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa pihak terkait, baik rumah sakit dalam hal ini, dokter yang menangani dan pihak IDI Provinsi Kaltim, untuk memperoleh keterangan ahli.

“Hasil dari keterangan pihak IDI Provinsi Kaltim dalam hal ini, dr Arie umboh Sp M menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur penanganan pasien tersebut. Sehingga hasil dari gelar perkara pengaduan tersebut, adalah pengaduan belum bisa ditingkatkan ke proses penyidikan. Hal ini juga sudah disampaikan penyidik pada pihak pengadu melalui mekanisme, SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan),” ungkap Yuliansyah saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Terkait adanya keterangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kode Etik, menurut Yuliansyah, hal tersebut tidak pernah disampaikan pada pihak penyidik sampai saat ini. “Tapi, kami akan segera mengklarifikasi permasalahan ini pada pihak RSU Kudungga Sangatta, terutama terkait surat dari majelis kehormatan,” ujar Yuliansyah.

Dalam tayangan yang viral tersebut, terlihat seorang ibu membawa anaknya yang duduk di kursi roda, bersebelahan dengan Hotman Paris. Mata kanan anak itu ditutup perban warna putih. Ia membawa beberapa berkas sebagai bukti perjalanan meminta keadilan yang sudah ditempuh, untuk sang anak.

Pada pengacara terkenal itu, sang ibu mengeluhkan permasalahan terkait proses dugaan mal praktik yang menimpa anaknya. Ia sudah mengadu ke pihak kepolisian namun tidak ada kelanjutan. (*)

Pos terkait