rumahkaryabersama.com. Pemkab Kutim Laksanakan Kegiatan Peluncuran Dokumen RPB 2025-2029 – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, menegaskan pentingnya kesiapan yang terstruktur dan sistematis dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, tanah longsor, dan kekeringan di Kutim.
Hal tersebut disampaikan Poniso Suryo Renggono, pada peluncuran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kutim periode 2025-2029, yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur pada Jumat (29/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kutim M Idris Syam, mitra kerja BPBD, serta narasumber ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu narasumber utama adalah Novi Kumalasari, Analisis Kebencanaan Ahli Madya BNPB Pusat.
Poniso menekankan untuk pentingnya menghadapi bencana serta meminimalisir risiko bencana, dengan kesiap siagaan sedari dini.
“Kita harus meminimalisasi risiko bencana melalui kesiapan yang baik. Dokumen RPB ini menjadi landasan untuk membangun Kutai Timur yang tangguh menghadapi bencana. RPB ini tidak hanya memuat data risiko, tetapi juga strategi mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana,” ujar Poniso.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen ini dirancang untuk menjadi panduan perencanaan yang terarah, meningkatkan kinerja lembaga penanggulangan bencana yang profesional, serta melindungi masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, RPB ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan bencana yang terus berkembang.
“Kita membutuhkan peran aktif seluruh pihak untuk menjadikan dokumen RPB ini sebagai landasan memperkuat koordinasi dan semangat gotong royong demi mewujudkan Kutai Timur yang tangguh bencana,” tambahnya.
Senada Kepala Pelaksana BPBD Kutim M Idris Syam, dalam laporannya menekankan bahwa dokumen RPB ini disusun berdasarkan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dokumen tersebut juga mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri tentang standar pelayanan minimal untuk urusan bencana.
“RPB ini merupakan bagian dari perencanaan strategis untuk mengenali potensi bahaya dan dampak bencana di Kutim, seperti banjir, cuaca ekstrem, hingga kebakaran lahan. Dengan penyusunan yang melibatkan 105 peserta dari berbagai elemen, termasuk perangkat daerah, BUMD, dan organisasi masyarakat, kami optimis dapat meningkatkan kesadaran dan koordinasi lintas sektor,” jelas Idris. (adv/kominfo/05)