rumahkaryabersama.com. Pemkab Kutai Timur Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Kamis (21/11/2024) , di Gedung DPRD Kutim.
Penyampaian nota keuangan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri oleh 21 anggota dewan serta beberapa kepala Perangkat Daerah Pemkab Kutim.
Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, memaparkan Nota Keuangan APBD 2025 yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran tahun depan. Ade menjelaskan, rancangan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD 2025 juga dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, dengan fokus pada beberapa prioritas utama. Yakni Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar.
Ade optimistis angka tersebut dapat dicapai berkat peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun, yang terdiri dari, Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 20 miliar, Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Belanja ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 15 miliar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ade menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang, demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” katanya.
Langkah awal melalui rapat paripurna ini menjadi momentum strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, mulai dari pembahasan hingga pengesahan. APBD 2025 diharapkan mampu menjadi alat efektif dalam mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim.
“Semoga usaha ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dan niat untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat terwujud,” pungkas Ade.
Rapat paripurna ini tak hanya menandai proses administratif belaka, tetapi juga harapan besar menuju masa depan Kutim yang lebih gemilang.
Sebelumnya Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan pentingnya agenda ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Jimmi.
Tak lupa, ia memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas komitmen dalam menyusun APBD yang transparan dan akuntabel. Pembahasan Ranperda APBD 2025, menurutnya, akan berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). (adv/kominfo/05)