rumahkaryabersama.com. Ini Tanggapan Fraksi Nasdem Terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Terkait Raperda APBD Kutim 2025 – Penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD. Maka sudah seharusnya dalam penyusunan tersebut harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim Kajang Lahan saat membacakan pemandangan Fraksi Nasdem mengenai nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang berlangsung, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Jumat (22/11/2024) sore.
“Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2025 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” ujar Kajang Lahan
Mengingat memiliki peranan yang sangat penting. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada RPJPD, RPJMD serta RKPD serta KUA dan PPAS, dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkab Kutim, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi.
“Setelah mencermati ringkasan mengenai Rancangan APBD tahun 2025, kami fraksi Partai Nasdem memberikan pandangan, bahwa pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah total sebesar Rp 11,151 triliun,” ucap Kajang Lahang.
Kemudian, mengenai belanja daerah dalam Rancangan APBD tahun 2025 yang terdiri dari rincian belanja operasi, belanja Modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 11,136 Triliun.
Selanjutnya, mengenai Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD Tahun 2025, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0,- sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp.15 milyar untuk penyertaan modal (investasi) daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
“Bahwa bedasarkan besaran nominal-nominal tersebut di atas, termasuk mencermati visi yang telah dituangkan dalam RPJPD yakni menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan termasuk adanya beberapa program prioritas Pembangunan. Kami berharap adanya hal-hal yang positif yang akan terjadi pada tahun 2025 mendatang,”pungkasnya. (adv/dprd/wa)