rumahkaryabersama.com. Fraksi Keadilan Sejahtera Menegaskan Tahapan Penyampaian Raperda APBD Dipercepat – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat berperan penting dalam perekonomian karena berpengaruh pada terjaganya stabilitas ekonomi daerah, terutama dalam menghadapi perlambatan ekonomi, pemerintah dapat melakukan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.
“Fraksi Keadilan Sejahtera berharap agar pemerintah bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan APBD,” ujar Anggota DPRD Kutim Saiful Bakhri mewakili fraksi PKS saat membacakan Pemandangan Fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam Sidang Paripurna yang berlangsung Jumat (22/11/2024) sore.
Pelayanan mendasar bagi kebutuhan utama masyarakat Kutim, sambung Saiful Akbar harus menjadi perhatian utama. Infrastruktur penunjang untuk perkembangan ekonomi termasuk ekonomi kerakyatan harus dimaksimalkan.
“Fraksi Keadilan Sejahtera memandang jumlah APBD yang cukup tinggi dapat direalisasikan dengan bentuk program yang nyata bagi masyarakat dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sehingga SiLPA dapat diminimalisir,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua II Prayunita Utama, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono serta undangan lainya
Selain itu, pihaknya juga memandang jika Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 itu dapat segera dilakukan pembahasan dan segala masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menjadi bahan dan masukan yang digunakan sebagaimana mestinya.
“Fraksi Keadilan Sejahtera juga menegaskan agar tahapan penyampaian Raperda APBD untuk dapat dipercepat agar kita tidak mengulang kekurangan yang sama dimana dalam tahap pembahasan dilakukan terburu-buru karena mengejar deadline waktu pengesahan. Kami juga meminta agar pemerintah lebih siaga dalam mengantisipasi masalah down server SIPD dengan menyiapkan segalanya lebih awal,” pungkasnya. (adv/dprd/wa)