rumahkaryabersama.com. Dinas Koperasi dan UKM Kutim Mengakomodir 70 Produk, Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal – Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) guna keberlangsungan produk dan juga meyakinkan kepada konsumen, bahwa produknya layak untuk di beli.
Produk halal yang telah bersertifikat juga di nilai lebih terjamin dalam proses pembuatan, bahan yang digunakan, sehingga aman untuk di konsumsi. Namun di sisi lain masih banyak juga produk makanan/olahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini yang belum mempunyai label halal. Padahal jika dilihat dari komposisi bahan baku, dan alat yang di gunakan, serta proses pembuatannya sudah bisa dikatakan halal.
Oleh karena itu Program pendampingan sertifikasi halal di rasa sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM di Kutai Timur. Dengan menghadirkan narasumber Hadi Suparto dari Unit Layanan Strategis Halal Universitas Mulawarman. kegiatan ini di hadiri oleh 35 pelaku UMKM, bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat mengenai produk halal, meningkatkan kesadaran melalui pendampingan sertifikasi halal, serta bisa memperluas sektor pemasaran bagi produk-produk UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso mengatakan, tahun ini sebanyak 70 produk yang di hasilkan oleh para pelaku UMKM mendapatkan pendampingan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Tahun ini kami baru bisa mengakomodir 70 produk termasuk yang hari ini kita laksanakan. Dan kami menyadari pekerjaan rumah kami masih banyak. Dan ini tetap menjadai konsentrasi kami di Dinas Koperasi dan UKM untuk bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Sertifikasi hala sendiri, sambung Teguh menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus di lengkapi oleh pelaku UMKM terutama yang bergerak di bidang makanan. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk-produk yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.
“Dengan adanya sertifikat halal tersebut, UMKM tidak hanya mengikuti regulasi yang ada, tetapi juga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari terkait keabsahan produk mereka. Selain, menajdi bentuk komitmen pelaku usaha terhadap kualitas dan kehalalan produk yang mereka tawarkan,” bebernya.
Selain mampu meningkatkan daya saing, kepatuhan hukum, dan kepercayaan konsumen, dengan memiliki sertifikat halal, sambung Teguh juga akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah permintaan. Karena mampu menjangkau lebih banyak konsumen, terutama di kalangan masyarakat muslim.
Lebih lanjut, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses ke berbagai program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan. Hal Ini tentu menjadi peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih jauh.
“Dengan masih banyaknya produk yang di hasilkan oleh para UMKM kita, kami akan mencoba terus mengafirmasi dan memfasilitasi mereka,” pungkasnya. (adv/kominfo/05/wa)