rumahkaryabersama.com. Warga Kecamatan Bengalon Keluhkan Tarif Ambulans Capai Rp 1,5 Juta, Ini Tanggapan Dewan – Masyarakat di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan layanan ambulans, terutama bagi pasien yang harus dirujuk ke Samarinda. Salah satu warga melaporkan bahwa biaya ambulans bisa mencapai Rp 1.500.000, dengan alasan tambahan seperti “uang rokok” dan “uang bensin” yang harus dititipkan kepada sopir ambulans.
Selain itu, warga juga mengungkapkan kekecewaannya karena ambulans dari puskesmas setempat sering kali tidak tersedia dengan alasan tertentu. Akibatnya, mereka terpaksa menggunakan layanan ambulans dari organisasi masyarakat (ormas) atau sumber lainnya yang tentunya dikenakan biaya tambahan.
Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Dr. Novel Tyty Paembonan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Partai Gerindra. Dr. Novel, yang juga anggota Komisi A DPRD Kutim. Dirinya, menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami aturan dan ketentuan penggunaan layanan ambulans yang sebenarnya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Sepengetahuan saya, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan berbagai fasilitas rujukan, sehingga biaya ambulans seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus pasien yang meninggal di tempat rujukan, di mana biaya akan dikenakan kepada keluarga pasien,” jelas Dr. Novel saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Senin (12/8/2024).
Ia menambahkan bahwa layanan ambulans yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk dapat diakses secara gratis oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk pasien yang membutuhkan rujukan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes lainnya. Namun, Dr. Novel menegaskan bahwa tidak semua kondisi memenuhi syarat untuk penggunaan layanan ambulans secara gratis.
“Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari faskes ke faskes. Jika layanan digunakan di luar ketentuan tersebut, seperti menjemput pasien dari rumah atau mengantar jenazah, maka biaya akan ditanggung oleh keluarga pasien,” tambahnya.
Menanggapi keluhan ini, dr. Novel berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Kutai Timur, terutama terkait akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Ia berharap, dengan penyebaran informasi yang lebih baik, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga keluhan serupa dapat dihindari di masa mendatang.
“APBD kita besar, jadi seharusnya tidak ada masyarakat Kutim yang terbebani dengan biaya ambulans. Kasihan mereka yang sudah mendapatkan musibah malah harus menanggung biaya tambahan,” tutur dr. Novel.
Ia juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan Komisi D DPRD Kutim guna menindaklanjuti keluhan masyarakat ini.
“Kami akan segera tindak lanjuti. Saya juga berharap Dinas Kesehatan atau puskesmas menyampaikan kebutuhan mereka jika ada kendala,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Dr. Bahrani, menjelaskan lima kondisi di mana layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain menjemput pasien dari rumah atau lokasi non-medis, mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan, rujukan parsial, mengantar jenazah, dan rujuk balik rawat jalan.
Ia menambahkan tarif biaya ambulans sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
“Pelayanan ambulan di bawah 10 Km harga BBM + 20%. Di atas 10 Km dikenakan harga BBM dan 30%. Kemudian, Biaya akomodasi pelayanan Rujukan dengan Petugas (per 1 pendamping dan 1 sopir). Dalam daerah sebesar Rp 600.000. Luar daerah sebesar Rp 1.120.000,” terangnya.
Selanjutnya, pelayanan ambulance jenazah dibawah 10 Km dikenakan biaya harga BBM + 40%. Sedangkan jarakntempuh di atas 10 Km dikenakan harga BBM +50%.
Pelayanan Ambulance mengikuti harga BBM terbaru (Pertalite, Pertamax, Dexlite), dan tidak termasuk biaya Fery, Tarif Tol dan lain-lain.
“Untuk pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) dengan kurang 8 jam kegiatan dikenakan biaya sebesar 1.000.000. Sedangkan lebih dari 8 jam kegiatan di Tambah biaya akomodasi per petugas Rp 600.000,” tandasnya. (adv/dprd/5/wa)