Dewan Desak Pemkab Kutim Tertibkan Penjual BBM Eceran Tanpa Izin

IMG 20240811 WA0005

rumahkaryabersama.com. Dewan Desak Pemkab Kutim Tertibkan Penjual BBM Eceran Tanpa Izin – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran baik botolan maupun yang menggunakan alat bantu pompa hidrolik atau akrab di sebut Pertamini makin marak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dampak negative maraknya penjualan BBM eceran tersebut diantaranya manambah panjang atrian di SPBU serta temuan beberapa kejadian bencana kebakaran.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim harus mengambil sikap tegas untuk segera menertibak penjual BBM illegal tersebut. Selain tidak memiliki ijin resmi, keberaadaannya juga di duga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Kutim.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas, karena mereka tidak mengantongi izin resmi dari pertamina,” ujar Novel saat ditemui, (12/6/2024).

Dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Kutim bisa mengadopsi langkah dan strategi yang di ambil oleh pemerintah Kota Samarinda dalam menindak dan menertibkan penjual BBM eceran yang menurutnya berjalan cukup baik dan sukses.

“Sekarang Samarinda kan sudah punya aturan itu, melalui Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh lagi jualan eceran dengan dasar hukum yang jelas. Tinggal bagaiman kita (Kutim) di sini menyikapi, dan pertanyaannya mau sampai kapan begini terus,” kata Novel.

Politisi Partai Gerindra itu, juga meminta melalui instant teknisnya, Pemkab Kutim untuk melakukan sosialisasi dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat terutama para penjual BBM eceran tersebut.

Dewan Desak Pemkab Kutim Tertibkan Penjual BBM Eceran Tanpa Izin

Dari hasil sosialisasi tersebut bisa di jadikan dasar maupun acuan untuk menerbitkan payung hukum untuk mengatur tentang distribusi maupun penjualan BBM bagi masyarakat.

“Saya minta kepada OPD terkait untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik pertamini, sehingga kedepannya menjadi bahan evaluasi untuk didiskusikan dengan DPRD, serta dibuatkan Perda yang mengatur regulasi pertamini,”pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang – undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan Undang – undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mengingat, kedua regulasi itu mengamanatkan, bahwa kegiatan usaha hilir mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh Badan Usaha seperti BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah pusat. (adv/dprd/5/wa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *