rumahkaryabersama.com.Yan Sebut Penentuan Skoring Perda Ketenagakerjaan Penting Segera Ditetapkan – Penentuan skoring alokasi jumlah penerimaan tenaga kerja lokal yang bisa diakomodir dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi topik hangat yang saat ini tengah di bahas.
“Terakhir rapat dengan mereka (Pemerintah), hal itu (skoring) yang sedang mereka bahas, bagaimana menentukan porsi 80 persen dan 20 persen tenaga kerja lokal yang akan kita akomodir,” ujar Anggota DPRD Kutim Yan, S.Pd.SD di ruang kerjanya.
Penentuan skoring yang di maksud Yan yakni, terkait apakah perekrutan tenaga kerja lokal diantaranya berdasarkan domisili, ketrampilan, maupun nilai hasil ujian dan beberapa kriteria lainya yang harus dijelaskan secara teknik di dalam Perbup.
Yan Sebut Penentuan Skoring Perda Ketenagakerjaan Penting Segera Ditetapkan
“Perda ini (Ketenagakerjaan) merupakan payung hukum saja, tapi bagaimana Perda ini dilaksanakan harus dijelaskan secara rinci didalam Perbup itu,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD terus mendorong agar Pemerintah Daerah bisa mengakomodir setiap aspirasi maupun saran yang masuk agar saat Perda tersebut di laksanakan tidak menimbulkan polemic yang berarti di tengah masyarakat.
“Karena itu (skoring) menjadi salah satu poin yang urgen (penting) dalam Perda tersebut, karena itu perlu adanya pandangan dari berbagi pihak untuk memutuskan hal itu,”ucap Ketua Komisi D BIdang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim tersebut. (adv/dpr/5/wa)