Terkait Polemik PHK Karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat, Ini Saran Anggota DPRD Kutim

IMG 20240705 WA0032

rumahkaryabersama.com. Terkait Polemik PHK Karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat, Ini Saran Anggota DPRD Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk melakukan mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun 6 pekerja yang di fasilitasi oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) terhadap PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang berlangsung di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim. Senin, (01/07/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan ditemui awak media usai kegiatan mengatakan, setelah mendengar keterangan yang di sampaikan oleh kedua belah pihak, DPRD menyarankan agar persoalan tersebut bisa di selesaikan ke ranah hukum agar bisa mendapatkan titik terang terkait persoalan itu.

“Kedua belah pihak berpegang teguh dengan aturan yang mereka yakini, pihak pekerja bilang harus mendapatkan pesangon, sedangkan dari perusahaan tidak berhak mendapatkan pesangon karena masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berakhir, karena memang tidak ada kata sepakat, kami sarankan langsung saja ke Institusi Penegak Hukum (IPH),” ujarnya.

Masih kata Yan, meskipun dalam rapat sebelumnya yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim ini, sudah ada kesepakatan mengenai adanya pesangon termasuk jumlah nominal yang harus di bayarkan.

Namun pada kenyataanya, Perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit ini, enggan untuk membayarkan pesangon yang menjadi hak karyawan yang di PHK.

Terkait Polemik PHK Karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat, Ini Saran Anggota DPRD Kutim

“Mungkin karena kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan ini, para pekerja yang merasa sudah bekerja bertahun-tahun secara terus menerus dan mereka menganggap sebagai karyawan, sebaliknya perusahaan hanya menganggap mereka Buruh Harian Lepas (BHL) jadi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pensiun, pesangon dan hak pekerja lainya,” bebernya.

Politisi Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya ini juga menyebut, Disnakertrans Kutim selaku instansi pemerintah yang membidangi persolan tenaga kerja juga mengaku tidak bisa berbuat banyak, mengingat, pihak perusahaan juga tetap berpegang teguh terhadap pendiriannya untuk tidak membayar pesangon kepada karyawan yang sudah di PHK.

“Ini kan menyangkut hubungan industrial, dan tidak ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di kita (Kutim), dan ini hanya ahli hukum aja yang bisa menilai, benar dan salahnya kasus ini, kalau mereka merasa benar, hanya pengadilan saja yang bisa memutuskan,” pungkasnya. (Adv/dprd/5/WA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *