Seskab Kutim Kukuhkan Pengurus Korpri Kaubun dan Kaliorang

IMG 20240721 WA0015

rumahkaryabersama.com. Seskab Kutim Kukuhkan Pengurus Korpri Kaubun dan Kaliorang – Dalam langkah strategis memperkuat struktur organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di tingkat kecamatan, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengukuhkan pengurus Unit Korpri Kecamatan Kaubun dan Kaliorang. Acara yang berlangsung di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Rabu (3/7/2024), ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Seskab Kutim Rizali Hadi menekankan pentingnya memahami dan mendalami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri.

Bacaan Lainnya

“Organisasi Korpri tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D),” ujar Rizali Hadi, pria kelahiran 17 Januari 1969 di Kecamatan Muara Bengkal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa di Kutim masih terdapat 4.300 orang TK2D yang nantinya akan diselesaikan status kepegawaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada November 2024.

Seskab Kutim Kukuhkan Pengurus Korpri Kaubun dan Kaliorang

Mulai saat hilangnya TK2D karena berganti menjadi PPPK, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menerima karyawan baru berstatus honorer. Lebih lanjut, ia mengakui bahwa banyak TK2D yang telah bekerja lebih dari 10 tahun atau berusia di atas 45 tahun.

“Meskipun demikian, tenaga dan pemikiran mereka masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat TK2D menjadi PPPK harus dilakukan dan diperkuat dengan pernyataan mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati Kutim,” tambah Rizali Hadi.

Dalam kesempatan tersebut, Rizali Hadi juga menegaskan bahwa kehadiran para ASN dalam kepengurusan Korpri bukan sekadar simbol organisasi. “Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban ASN, PPPK, dan TK2D,” ujarnya di hadapan Ketua Korpri Kaubun, Saprani, dan Ketua Korpri Kaliorang, Rusnomo, serta seluruh jajaran pengurus. (adv/kominfo/5/Ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *