rumahkaryabersama.com.Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan, Informasi Hukum Mutlak Harus Dipenuhi – Ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan mutlak harus dipenuhi sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) maka dapat mempermudah perangkat daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH, di Ballroom Hotel Aston & Convention Center, Jumat (19/7/2024).
“JDIH Sebagai media untuk penyebarluasan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati,” jelasnya.
Poniso pun mengharapkan bimtek ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintah daerah.
“Sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” tutup Poniso.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional (JDIHN)
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kegiatan ini diikuti 85 peserta dari perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim dengan materi penyebarluasan produk hukum daerah melalui JDIH oleh Agust Binartedja Analis Hukum Ahli Madya dan dr Mia Kusuma Fitriana dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. (adv/kominfo/5)