Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik III Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

IMG 20240717 WA0006

rumahkaryabersama.com. Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik III Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029 – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk masa depan Kabupaten Kutim.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Bupati pada kegiatan Konsultasi Publik 1 untuk KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 yang di gelar Hotel Royal Victoria, Sangatta beberapa waktu lalu. Kegiatan itu juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nasional, baik secara daring maupun luring.

“KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan di daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.

Dia menambahkan bahwa penyusunan KLHS ini melibatkan berbagai prinsip, antara lain prinsip keadilan antar generasi, efisiensi dan efektivitas, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan generasi saat ini tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Proses penyusunan KLHS RPJMD Kutim tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Tim Penyusun KLHS, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, akan bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengkaji muatan pembangunan berkelanjutan dan menjaring isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Acara Konsultasi Publik 1 ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta para camat se-Kutim yang mengikuti secara daring dan luring.

Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik III Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga penyusunan KLHS dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Ardiansyah juga menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan KLHS ini.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini. Mari kita berikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” ajaknya.

Menutup sambutannya, Bupati Ardiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses konsultasi publik ini. (adv/koiminfo/5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *