Ini Besaran Utang Pemkab Kutim Yang Wajib Diselesaikan

IMG 20240711 WA0036

rumahkaryabersama.com. Ini Besaran Utang Pemkab Kutim Yang Wajib Diselesaikan – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), David Rante mengatakan dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ada beberapa catatan utang yang harus segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim. Terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023 yakni sebesar Rp. 183 miliar.

“Catatan utang tersebut berasal dari beberapa Perangkat Daerah, diantaranya, dari Dinas PUPR, Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk segera melaksanakan kewajibannya, untuk segera melunasi utang yang sebagian besar merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih utang tersebut juga sudah di review (tinjau) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ini Besaran Utang Pemkab Kutim Yang Wajib Diselesaikan

‘Kalau itu (utang) di akui oleh pemerintah sebagai hutang, ya harus di bayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera di bayar, karena anggaran kita juga ada. Dan itu (utang) juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (pemerintah) untuk tidak membayar,” bebernya.

Meskipun proses pembahasan Raperda sudah melewati tenggat waktu yang sudah di tentukan, namun dirinya memastikan, pembahasan Raperda tersebut akan segera di rampungkan dalam waktu dekat.

“Makanya kami besok (Kamis) sudah mau rapat finalisasi, dan siangnya kami akan langsung Paripurnakan,” ucap David Rante. (Adv/dprd/5/WA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *