rumahkaryabersama.com. Bupati Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kutim -Usai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama, antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. DPRD Kutai Timur kembali menggelar rapat serupa. Rabu (11/07/2024) malam.
Namun dalam Paripurna kali ini, mengagendakan tentang penyampaian nota pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan secara langsung nota pengantar Pemerintah, dihadapan Ketua DPRD Joni dan Wakil Ketua II Arfan, serta 27 Anggota dewan yang hadir, Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah (PD) dan undangan lainya.
Mengawali penyampaiannya, orang nomor satu di Kutim ini menyebut, bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kami sampaikan pula bahwa sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini adalah aplikasi sistem Pemerintahan Daerah yang diamanatkan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya.
Kegiatan ini, sambung Bupati Ardiansyah, merupakan bagian dari serangkaian langkah awal dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Kutim.
Rencana ini akan didiskusikan dan disetujui oleh Pemkab Kutim bersama DPRD dengan tujuan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat.
“Termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah. Hal ini penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Dengan memahami potensi dan kondisi daerah saat ini, menurutnya, Pemkab Kutim telah mengambil keputusan dengan mengusung tema pembangunan ke depan untuk tahun 2025 dengan tajuk “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mendukung Daya Saing Daerah”.
Oleh karena itu, disusunlah berbagai prioritas secara bertahap untuk mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah.
“Keselarasan ini bertujuan agar implementasi anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efisien.semua hal ini dirumuskan dalam rancangan kebijakan umum APBD serta PPAS APBD TA 2025,” tandasnya.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemkab Kutim berharap dukungan dari DPRD Kutim agar bisa melanjutkan pembahasan kemudian menyepakati terkait usulan yang sudah tertuang dalam dokumen-dokumen tersebut. Yang akan di gunakan sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2025.
Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran ini, Pemerintah Daerah juga sudah mengatur dengan mempertimbangkan target capaian kinerja yang dapat diukur dari setiap program dan kegiatan.
“Urusan-urusan Pemerintah Daerah yang tercantum juga disesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber daya, dan penggunaan pembiayaan yang didasarkan pada berbagai asumsi yang mendasarinya. Seperti ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Bupati juga langsung menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD 2025, yang mencakup struktur anggaran yang meliputi, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja anggaran 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 8,950 triliun.
Bupati Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kutim
“Pendapatan tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 906,183 miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp. 8,044 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 0, “ ungkap Bupati Ardiansyah.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, disampaikan Bupati bahwa belanja daerah kurang lebih sebesar Rp. 8,935 triliun terdiri dari, Belanja operasi sebesar Rp. 4,757 triliun, belanja modal sebesar Rp. 3,128 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp. 20 miliar.
Kemudian untuk belanja transfer sebesar Rp. 1,029 triliun, lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 0. Dan untuk sisi pengeluaran pembiayaan daerah terhadap penyertaan modal pada tahun 2025 sebesar Rp. 15 miliar. (adv/dprd/5/WA)
loading="lazy" />






