rumahkaryabersama.com. Bupati Kutim Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir terhadap hasil pembahasan pendapat para fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun 2023. Penyampaian pendapat Akhir Bupati dilakukan pada saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (11/07/2024) malam.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan,pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansysah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke 30 masa sidang ke III.
Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin jalannya sidang di dampingi Wakil Ketua Arfan, Bupati Ardiansyah menyebut, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Ardiansyah mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kutim, selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2023.
“Segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di hadapan 27 Anggota dewan, Forkopimda serta undangan lainya.
“Berdasarkan Laporan pertanggungjawaban yang telah dinilai DPRD Kutim, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar 8,59 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp. 8,25 triliun. Hal ini berarti, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp. 3,47 triliun atau 67,77 persen. Jika dibanding dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp. 5,12 triliun.
Kemudian, Realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) triliun atau 84,18% (delapan puluh empat koma delapan belas persen) dari anggaran belanja sebesar Rp. 8,96 (delapan koma sembilan puluh enam) triliun. “Hal ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp. 4,31 (empat koma tiga puluh satu) triliun atau 106,50% (seratus enam koma Jima puluh persen) dari realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4,04 (empat koma empat) triliun,” paparnya.
Sedangkan untuk realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 1,57 triliun dan Realisasi pengeluaran pembiayaan yaitu penyertaan modal sebesar Rp. 46,5 miliar, sehingga Pembiayaan netto sebesar Rp. 1,53 triliun.
Bupati Kutim Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
“Menindaklanjuti terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 1,77 triliun yang terdiri dari Kas pada Kas Daerah, Kas pada Bendahara Penerimaan, Kas pada Badan Layanan Umum Daerah dan Kas pada Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Pemerintah akan menganggarkan kembali dalam bentuk program kegiatan dengan keuangan daerah,” bebernya.
Diakhir sambutan, Pria berkacamata ini menyebut, Pemerintah Daerah telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun laporan keuangan daerah, sehingga akun-akun yang disajikan dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI.
“Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas-batas waktu yang telah disepakati,” pungkasnya. (adv/dpr/5/WA)