rumahkaryabersama.com. 4.300 TK2D di Kutim, Bakal Diangkat Menjadi PPPK Pada November 2024 – Sebanyak 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapatkan angin segar.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pada November mendatang, TK2D di Kutim siap diangkat menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutim Rizali Hadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, usai mengukuhkan Unit Korpri Kecamatan Muara Bengkal masa bakti 2024-2027, Rabu (10/7/2024).
“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, saya tekankan agar semua bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi. Banyak laporan yang masuk dengan berbagai kasus, dan Korpri memiliki regulasi yang mengatur disiplin PNS, PPPK termasuk TK2D,” ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Kutim Rizali Hadi.
Rizali hadi yang asli kelahiran Muara Bengkal, saat berbicara di hadapan seluruh Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong beserta jajarannya menegaskan, bahwa TK2D yang sudah terdaftar di Kementerian harus diangkat semua, kecuali bagi mereka yang memiliki masalah.
Dasar rekomendasi seleksi PPPK Kutim pastinya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Surat dimaksud menjadi “jaminan” bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pasca pengangkatan. Tentunya setelah melewati perhitungan yang ketat oleh perangkat daerah terkait.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kala itu menegaskan, program pengangkatan TK2D menjadi PPPK menjadi target janjinya pada 2021 yang mesti direalisasikan.
4.300 TK2D di Kutim, Bakal Diangkat Menjadi PPPK Pada November 2024
Untuk diketahui Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebutkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan honorer itu, berlaku 2025. “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (adv/kominfo/5)