Melalui Sidang Paripurna, Pemkab Kutim Ajukan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum

IMG 20240513 WA0028

rumahkaryabersama.com. Melalui Sidang Paripurna, Pemkab Kutim Ajukan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Paripurna ke 22 dengan agenda pembacaan dua Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Senin, (13/05/2024).

Sidang Paripurna ke 22 itu, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni serta di hadiri sebanyak 21 Anggota legislatif, dan turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pamkesra), Poniso Suryo Renggono, Kepala Perangkat Daerah, perwakilan Forkopimda serta undangan lainya.

Bacaan Lainnya

Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, yang berkesempatan membacakan nota penjelasan pemerintah terkait dua Raperda tersebut, mengatakan, sejalan dengan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi.

Untuk itu, sambung Poniso (sapaan akrab Asisten Pemkesra) diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” ujar saat membacakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,

Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, lanjut Poniso bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.

“Sehingga terwujud keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, 21 Anggota Legislatif serta undangan yang hadir.

Lebih jauh, dirinya menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” ucap Poniso.

Sedangkan berkaitan dengan Ketertiban umum. Mantan Kepala Dinas Pertanahan ini mengungkapkan, berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok.

Melalui Sidang Paripurna, Pemkab Kutim Ajukan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini. Serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat menegakkan peraturan daerah secara komprehensif,” katanya.

Menurutnya dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur serta perkembangan regulasi maka Peraturan Daerah Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.

“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/5/Wa)

Pos terkait