Bacakan Penjelasan Pemkab Kutim Terhadap Dua Raperda, Poniso : Tentram dan Tertib Kebutuhan Dasar

269ac749 59d5 4730 bd4a ad304661be46 scaled

rumahkaryabersama.com. Bacakan Penjelasan Pemkab Kutim Terhadap Dua Raperda, Poniso : Tentram dan Tertib Kebutuhan Dasar – Asisten 1 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono menghadiri Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, Senin (13/5/2024). Kehadiran Asisten 1 itu mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni sidang paripurna itu juga diikuti 21 anggota DPRD Kutim.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang paripurna tersebut adalah membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim. Dua Raperda itu adalah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Pada kesempatan itu, mengapresiasi kinerja DPRD Kutim yang melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah. Dia juga mengungkapkan terimakasih kepada wakil rakyat yang telah menjalankan fungsinya sebagai legislasi dan pengawasan.

“Terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan optimal. Diharapkan agar DPR dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara Pemda dan pihaknya,” katanya.

Poniso menjelaskan, alasan Pemkab Kutim meminta disahkannya Raperda itu adalah aktivitas masyarakat yang sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan perekonomian masyarakat.

Dengan tingginya aktivitas masyarakat, kata Poniso maka resiko terjadinya kebakaran juga cukup tinggi. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan pencegahan agar terhindar dari kebakaran.

“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” ungkap Poniso.

Poniso juga menerangkan pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda disebutkan masalah ini merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dia juga menjelaskan, pentingnya Perda itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” ucapnya.

“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda.

Tak hanya itu, Poniso memaparkan, peraturan yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman yang sangat cepat berubah. Untuk itu, dianggap perlu dalam mengganti peraturan yang sesuai dengan zaman.

“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.

“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” sambungnya.

Bacakan Penjelasan Pemkab Kutim Terhadap Dua Raperda, Poniso : Tentram dan Tertib Kebutuhan Dasar

Usai pembacaan dasar diusulkannya Raperda itu, Ketua DPRD Joni meminta agar seluruh fraksi dewan melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” katanya.

“Selanjutnya pada Rapur pandangan umum fraksi yang diagendakan besok. Kenapa kita percepat karena Perda ini diharapkan cepat direalisasikan. Mudah-mudahan munculnya perda ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandas Joni. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *