Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Desak Perda Pengarusutamaan Gender Segera Dibuat

46

Rumahkaryabersama.com. Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Desak Perda Pengarusutamaan Gender Segera Dibuat- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Asti Mazar Bulang.

“Hal ini penting untuk memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat Kutim,” Ungkap Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim. saat ditemui awak media di Gedung Serba Guna (GSG), Kamis (02/11/2023).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut mengatakan. Saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender.

“Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan perda inisiatif ini, dikarenakan beberapa hari lalu dirinya diluar kota, namun ia menyampaikan akan tetap mengawal bersama, karena perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.

“Saya kemarin tidak mengikuti pengarusutamaan gender, karena saya kemarin berada di luar kota, tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, Prosesnya masih berjalan,” imbuhnya.

Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Desak Perda Pengarusutamaan Gender Segera Dibuat

Pihaknya juga mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk itu, pemerintah daerah Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender.

“Karena Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” pungkasnya.(DPRD/5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *