Rumahkaryabersama.com. Faizal Rachman : Perubahan UU HKPD Berdampak Pada Dana Kompensasi Daerah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, menyebutkan bahwa pembahasan perubahan penting dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Faizal menekankan bahwa perubahan ini memerlukan revisi peraturan daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.
“Pada dasarnya, ke depannya, pembagian hasil dari provinsi tidak akan lagi terakumulasi di ekonomi provinsi sebelum dibagi ke daerah. Sebagai contoh, dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan berlangsung lebih langsung,” jelasnya pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, pembagian hasil akan lebih efisien, dan persentase pembagiannya akan sesuai.
“Perubahan ini akan mengubah posisi provinsi dalam pembagian hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34%, sementara daerah mendapatkan 66%,” terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan bahwa dengan undang-undang baru itu, distribusi ini akan terbalik, di mana provinsi akan menerima 66% dari pembagian hasil. Sebagai contoh, “pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi antara kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses distribusi lebih lanjut,” lanjutnya.
Perubahan ini juga akan berdampak pada dana kompensasi yang sebelumnya masuk ke provinsi; sekarang, akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan undang-undang baru.
“Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah,” harapnya.
Faizal Rachman : Perubahan UU HKPD Berdampak Pada Dana Kompensasi Daerah
Faizal Rachman menjelaskan bahwa dengan pembagian hasil yang lebih adil dan transparan ini, diharapkan kemandirian fiskal daerah dapat meningkat. Sebagai legislator di Kutai Timur, ia berkomitmen untuk memastikan implementasi UU ini berjalan dengan baik.
Faizal juga mendorong pemerintah daerah agar terus berinovasi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi lokal. Dengan peningkatan PAD yang signifikan, Kutim diharapkan bisa semakin mandiri dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat.
Tentunya hal ini akan sangat bermanfaat dalam mempercepat laju pembangunan di Kutai Timur. Faizal berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mewujudkan tujuan mulia tersebut demi kemajuan daerah. (DPRD/5/Dd)