rumahkaryabersama.com. Dari 10 Kabupaten/Kota se Kaltim, Kutai Timur Berada Pada Peringkat II Setelah Samarinda Dalam Tindak Lanjut Laporan Masyarakat – Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023, bertujuan untuk menggali sebanyak mungkin informasi serta masukan yang akan di implementasikan dalam pelaksanaan PPID dan SP4N LAPOR! Di Kutim. Kamis (16/11)
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur Ery Mulyadi menyebutkan, Ada empat narasumber yang sengaja di hadirkan, salah satunya dari Diskominfo Kota Samarinda yang memang memiliki predikat terbaik pertama secara nasional dalam pengelolaan PPID.
“Nah ! pada kesempatan ini kita kan menggali sejauh mana strategi yang diterapkan dalam pengelolaanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ery Mulyadi mengatakan, banyak pelajaran dan informasi yang penting yang bisa menjadi acuan dalam penerapan PPID di Kutim.
“Hal tersebut sesuai dengan hasil pemaparan yang di sampaikan oleh Diskominfo Kota Samarinda yang diwakili oleh kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani tersebut, tentu saja dengan mempertimbangkan dan memperhatikan aspek kearifan lokal yang ada.” Jelasnya
Adapun hasil pemaparan dari Kementrian Dalam Negeri yang di sampaikan oleh Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Hasan, Ery menyebutkan terkait hasil evaluasi pelaksanaan SP4N LAPOR! yang telah dilaksanakan di Kutim, ternyata memberikan hasil yang cukup menggembirakan, yakni mampu menembus angka rata-rata nasional yakni sebesar 95 persen.
“Jadi Kutim dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur berada di posisi kedua setelah Kota Samarinda, dan ini menjadi sebuah kebanggan bagi kita. Bahwa setiap aduan, laporan termasuk kritik yang disampaikan oleh masyarakat langsung di tindak lanjuti, dan ini menjadi motivasi kita semua untuk terus mempertahankan dan terus ada upaya-upaya tingkatkan kedepan,” bebernya.
Dari 10 Kabupaten/Kota se Kaltim, Kutai Timur Berada Pada Peringkat II Setelah Samarinda Dalam Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Salah satu peningkatan yang dimaksud Ery, yakni dengan rutin melakukan evaluasi terhadap laporan yang masuk, agar bisa segera ditindak lanjuti dengan rencana kebijakan yang akan di ambil untuk menjadi jawaban atas pertanyaan, aduan maupun pelaporan yang di sampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara layanan public.
“Termasuk jangka waktu penyelesaian, memang ada beberapa permasalahan yang membutuhkan waktu, tapi secara bertahap kami akan terus peringkat waktu kepada setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
Sementara dua narasumber lain berasal dari Diskominfo Provinsi Kaltim Faisal yang memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan SP4N LAPOR Pemerintah Daerah, kemudian pemaparan yang berkaitan dengan Penguatan Kelembagaan dan Kualitas Pelayanan Informasi dan Monitoring Evaluasi PPID di sampaikan oleh Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Khaidir.