Terkait Raperda Kesetaraan Gender, Dalam Waktu Dekat Dewan Akan Studi Banding

16

Rumahkaryabersama.com. Terkait Raperda Kesetaraan Gender, Dalam Waktu Dekat Dewan Akan Studi Banding – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat panitia khusus (Pansus) di ruang hearing Kantor DPRD Kutim. Pansus tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan Gender di daerah.

Ketua Pansus Pengarusutamaan Gender (PUG), Muhammad Amin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan studi banding (mengkaji ulang) perda ini di beberapa kabupaten/kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah serupa.

Bacaan Lainnya

“Insyaallah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat ini kita akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda itu (Pengarusutamaan Gender),” jelasnya usai rapat Pansus, pada Selasa (24/10/2023).

Muhammad Amin menyebut bahwa beberapa pelaku usaha, bahkan perusahaan seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutim, sudah menerapkan prinsip tersebut, meskipun belum sepenuhnya maksimal.

Namun, ia juga mencatat bahwa sejumlah pelaku usaha menganggap Kutim sebagai tempat dengan perusahaan terbesar, sehingga banyak merekrut tenaga kerja pria.

“Seperti PT PAMA Persada Nusantara, dominan tenaga kerjanya diambil dari laki-laki,” tambahnya.

Terkait Raperda Kesetaraan Gender, Dalam Waktu Dekat Dewan Akan Studi Banding

Selain itu, Amin menegaskan pentingnya bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera mencari regulasi terkait, agar dapat dimasukkan dalam Perda tersebut.

Pembahasan dalam rapat juga mencakup kesetaraan perempuan di bidang sosial. “Contohnya seperti Ibu RT, yang aktif di bidang sosial. Jadi perempuan harus diberdayakan di berbagai bidang,” tegas Amin.

Menurutnya, perempuan harus memiliki kebebasan dan tidak boleh mengalami diskriminasi. Selain itu, perempuan tidak hanya sebatas tugas domestik di dapur.

Lebih lanjut, ia berharap setelah Perda ini disahkan, implementasinya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. “Target selesai pembahasan Perda ini Insyaallah bulan Januari 2024,” ungkapnya. (DPRD/5/Dd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *