Rumahkaryabersama.com. Ramadhani Dukung Adanya Koperasi Sekolah – Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, selain itu untuk menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ramadhani, memberikan dukungannya untuk pendirian koperasi sekolah dengan tujuan mendukung pemenuhan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam Anggaran Kas Sekolah (Arkas).
Menurut Ramadhani, koperasi sekolah dapat menjadi sumber tambahan dana untuk kegiatan tambahan di sekolah yang mungkin memerlukan dana ekstra. Meskipun sejumlah koperasi sekolah telah menjalankan kegiatan penjualan buku dan seragam sekolah, Ramadhani menyuarakan keprihatinan terkait harga yang ditetapkan yang terlalu tinggi.
“Koperasi sekolah seharusnya tidak menjual kebutuhan sekolah dengan harga yang sangat timpang,” tegas Ramadhani kepada awak media pada Rabu (25/10/2023).
Sebagai anggota komisi terkait, Ramadhani mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk mengevaluasi sekolah-sekolah dan koperasinya yang terlibat dalam praktek yang merugikan orang tua siswa.
Ia menekankan bahwa dukungan mereka terhadap koperasi sekolah tidak membatasi sekolah untuk mencari anggaran tambahan, tetapi ia menyoroti perlunya transparansi dan penetapan harga yang wajar dalam menjalankan koperasi tersebut. Dengan demikian, orang tua siswa tidak akan merasa dirugikan.
“Kita mendukung pendirian koperasi sekolah sebagai sumber tambahan dana, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dan harga yang wajar dalam menjalankan koperasi tersebut, sehingga orang tua siswa tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.
Ramadhani Dukung Adanya Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dan lain-lain.