rumahkaryabersama.com. DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Selesai Optimal – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan memastikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 (empat) Rancangan Perturan Daerah (Raperda) yang sudah di sahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu siap bekerja secara optimal.
Diketahui Raperda tersebut terkait Pajak Daerah dan Retribusi, Sarana dan Prasarana utilitas Kawasan Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS serta Pengarusutamaan Gender.
“Meskipun saat ini sudah memasuki tahun politik, bukan jadi alasan untuk kita tidak bekerja secara optimal,” ujarnya.
Agus menjelaskan, semenjak di lantik pada 2019 lalu, Anggota DPRD melaksanakan sumpah dan janji untuk melaksanakan fungsi-fungsi kedewanan, salah satunya yakni fungsi legislasi yang bertugas membuat aturan untuk membantu pemerintah dalam sisi percepatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, percepatan pelayanan termasuk dalam hak-hak perlindungan kepada masyarakat.
“Pandangan saya, pembahasan Raperda ini tidak memerlukan waktu yang lama, namun tetap melalui tahapan-tahapan pembahasan Raperda pada umumnya. Diantaranya Forum Group Discussion (FGD),” kata pria kelahiran Samarinda 25 Agustus 1975 ini.
DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Selesai Optimal
Selain itu, dalam pembahasan Raperda, nantinya juga tetap akan akan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, guna menyamakan persepsi, termasuk membahas klausul yang disepakati bersama untuk inventarisasi daftar masalah, termasuk melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi, sebagai bagian dari koreksi terhdap peraturan daerah yang akan di bentuk.
“termasuk akan melakukan studi ke daerah yang mana telah sukses menerapkan dan melihat dampak setelah adanya aturan tersebut,”imbuhnya.
Untuk diketahui Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.