Bapemperda DPRD Kutim Akan Segera Membahas Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Sapras Utilitas Perumahan

IMG 20231124 WA0059

rumahkaryabersama.com. Bapemperda DPRD Kutim Akan Segera Membahas Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Sapras Utilitas Perumahan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan saat ditemui awak media ini mengungkapkan, bahwa dari empat Raperda yang rencananya akan segera dibahas oleh DPRD, terdapat dua Raperda yang memiliki tenggat waktu yang harus bisa diselesaikan.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan deadline, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Sarana dan Prasarana (Sapras) Utilitas Perumahan, ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Khusus bagi sarana dan prasarana Utilitas Perumahan, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat ini mengatakan, dengan berkembangnya jumlah penduduk maka berdampak terhadap kebutuhan perumahan, yang saat ini banyak dibangun oleh pengembang swasta, terutama di Kota Sangatta.

“Meskipun infrastruktur pendukung juga menjadi tanggungjawab mereka (pengembang), namun dalam pembahasan Raperda ini (Utilitas Perumahan) akan dibahas terkait klausul yang bisa disepakati bersama, misalnya mereka (pengembang) agak lambat dalam memberikan fasilitas pendukung, pemerintah bisa ambil langkah, ” bebernya.

Bapemperda DPRD Kutim Akan Segera Membahas Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Sapras Utilitas Perumahan

Lebih lanjut dikatakan Agusriansyah dalam pembahasan Raperda terkait Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan juga akan tetap melalui tahapan dan proses pembahasan secara komperhensif, termasuk melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun dengan kementerian terkait.

“Untuk itu Raperda ini perlu dibuat, agar tidak melanggar aturan dan nantinya regulasi ini akan sesuai dengan peraturan diatasnya, termasuk yang akan kita kaji. Mana yang menjadi tanggungjawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi oleh pemerintah, ” ucapnya.

Selain itu, ada Raperda terkait Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan tersebut menjadi acuan dalam upaya melakukan percepatan dan pemerataan, khususnya terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *