Terkait Aduan Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Inisiatif Membuka Layanan Call Center 24 Jam

SANGATTA. Terkait Aduan Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Inisiatif Membuka Layanan Call Center 24 Jam – Kesehatan adalah salah satu hak dasar bagi semua penduduk yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab negara dan dijamin oleh konstitusi.

UUD RI 1945 dalam pasal 28H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap  orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat ini jelas menegaskan bahwa kesehatan setiap penduduk menjadi tanggungjawab negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman berinisiatif akan membuka Call Center untuk menampung aduan bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Saya akan pasang spanduk di area rumah sakit lengkap dengan nomor yang bisa di hubungi selama 24 jam. Jika ada masyarakat yang kesulitan terkait layanan khususnya BPJS kesehatan, bisa langsung hubungi nomor tersebut, “ujarnya.

Langkah tersebut diambil politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini untuk merespon banyaknya keluhan yang di sampaikan kepada dirinya oleh masyarakat yang mengaku merasa kesulitan mendapatkan layanan terkait BPJS kesehatan di rumah sakit yang ada di Kutim.

Terkait Aduan Layanan Kesehatan, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Inisiatif Membuka Layanan Call Center 24 Jam

“Silahkan hubungi nomor 0822 2344 4481 sampaikan ke kami kalau ada keluhan terkait layanan kepesertaan BPJS kesehatan, “ujarnya.

Disisi lain, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim yang langsung merespon keluhannya dengan mengeluarkan surat edaran yang di tujukan ke setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Satu yang ada di 18 Kecamatan, mengenai terkait Pelayanan Kesehatan Pasca penetapan UHC di Kabupaten Kutai Timur.

“Pesan pentingnya apa, saya mohon kepada setiap PKM Satu, jika ada masyarakat tidak memiliki BPJS Kesehatannya tolong rekomendasikan untuk ikut program UHC, supaya bisa di tanggung oleh pemerintah,” ujar Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan di DPRD Kutim ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *