SANGATTA. Gubernur Kaltim Resmikan UPTD PPRD wilayah Kutim dan Kantor Bersama Samsat Sangatta – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor meresmikan Gedung Kantor UPTD PPRD wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kantor Bersama Samsat Sangatta serta Samsat Pembantu “paten” di Kecamatan Kaubun , Rabu (2/08/2023). Peresmian dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim H Joni, pejabat lingkup Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim serta unsur Forkopimda.
Isran mengatakan, pembukaan kantor pembantu tersebut merupakan investasi sekaligus upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.
”Memudahkan masyarakat untuk berikan layanan terbaik, masyarakat taat pajak,” urainya saat sambutan.
Menurut Isran, pembangunan kantor samsat bersama dan samsat pembantu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ia berharap adanya kantor samsat bersama dan samsat pembantu dapat semakin meningkatkan pendapatan daerah maupun negara sumber dana pembangunan.
Isran mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutim yang telah bekerja sama sehingga terbentuknya pelayanan samsat bersama di Sangatta dan samsat pembantu di Kecamatan Kaubun.
Sementara Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyambut baik pembangunan Kantor UPTD PPRD wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kantor Bersama Samsat Sangatta serta Samsat Pembantu “paten” di Kaubun. Dengan keberadaannya, maka masyarakat Sangatta dapat dengan mudah mengurus pembayaran pajak di Sangatta maupun di Kaubun dengan adanya Paten.
“Keberadaan kantor ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, mempermudah masyarakat Sangatta dan sekitarnya. Diresmikannya samsat bersama dan samsat pembantu di Kecamatan Kaubun merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Bupati.
Tidak lupa dikesempatanya Bupati, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Prov. Kaltim atas dibangunnya Kantor UPTD PPRD wilayah Kutai Timur.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati melaporkan bahwa Kantor UPTD PPRD wilayah Kutai Timur sebelumnya berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara. Namun kondisinya tidak layak, dan atas persetujuan Gubernur serta kerjasama dengan Pemkab Kutim sehingga berdirilah Kantor UPTD PPRD wilayah Kutai Timur yang baru di atas lahan seluas kurang lebih 5000 meter persegi di Jalan Pendidikan.
“Gedung UPTD PPRD wilayah Kutim dibangun mulai tahun 2021 melalui DPA Provinsi Kaltim senilai Rp 8,4 miliar, proses tender melalui LPSE Pemprov Kaltim dengan pemenang CV. Tajang Jaya senilai Rp 6,9 miliar. Bangunan dua lantai ini memiliki luas bangunan 1.215 meter persegi. Untuk lantai satu merupakan kantor bersama samsat induk yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, perpanjangan STNK mutasi, BBM KB 1 dan BBM KB 2,” ungkap Ismiati
Gubernur Kaltim Resmikan UPTD PPRD wilayah Kutim dan Kantor Bersama Samsat Sangatta
Lebih jauh di ungkapkannya bahwa bangunan tersebut juga dilengkapi dengan penunjang bangunan cek fisik seluas 63 meter persegi sementara untuk lantai dua digunakan UPTD PPRD untuk melayani administrasi perpajakan.
“Kabupaten Kutai Timur dengan luas wilayah 35.748 Km2 terdiri dari 18 kecamatan, untuk jumlah kendaraannya adalah sebanyak 228.160 kendaraan. Pada tahun 2023 penerimaan pajak PKB, BBM KB dan pajak air permukaan sampai dengan saat ini kurang lebih Rp 179 miliar dari target sebesar Rp 249 miliar, itu artinya pencapaiannya sudah mencapai 71,90 persen,” ucapnya.
Peresmian kantor samsat tesebut ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pemotongan pita oleh Gubernur Kaltim di dampingi Bupati Kutim.