Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan Disambut Baik Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar

IMG 20230801 WA0009

SANGATTA. Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan Disambut Baik Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2020).

Bacaan Lainnya

Ditemui usai paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, menyambut baik pengesahan Perda Perlindungan Perempuan yang telah lama dinantikan oleh kaum perempuan di Kutim. Meskipun Perda ini baru disahkan pada tahun 2023.

“Kami berusaha untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan pihak-pihak terkait, agar kaum perempuan di Kutim memahami hak-haknya sebagai perempuan,” ujar Asti Mazar yang juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kutim

Menurutnya, tujuan dari Perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan sehingga tidak ada lagi korban kekerasan terhadap mereka.

“Dengan adanya jaminan hak-hak perempuan dan perlindungan yang diberikan oleh Perda ini, kami berharap tidak akan ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan mereka dapat merasa aman,” jelasnya.

Terkait kasus perceraian yang dikatakan cukup tinggi di Kutim, Asti Mazar mengatakan bahwa ia baru mendapatkan informasi tersebut dan pihaknya belum mengetahui apakah kasus perceraian yang tinggi terjadi di Kutim atau di seluruh Kalimantan Timur.

“Ini adalah informasi yang perlu kami tinjau lebih lanjut. Bersama dengan DPRD Kutim dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, kami akan melakukan tindak lanjut agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Dalam Paripurna itu sebelumnya, Anggota DPRD Kutim Hasbullah mengatakan Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan Disambut Baik Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar

“Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” bebernya.

Selanjutnya, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentang Perlindungan Perempuan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *