SANGATTA. Naskah Akademik Indikasi Geografis Tengah Disusun Pemkab Kutim Untuk Mendapatkan HKI – Untuk mengetahui daerah asal suatu barang atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang di sebabkan karena faktor lingkungan geografis faktor alam maupun faktor manusia.
Diperlukan naskah akademik tentang indikasi geografis salah satu komoditi Holtikultura yang menjadi produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah mampu menembus pasar internasional yaitu pisang Kepok varietas Gerecek .
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui instasi teknisnya yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) menyusun naskah akademik nya tengah menyusun naskah akademik agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham)
“Hasil dari indikasi geografis itu, nanti menerangkan bahwa Pisang Kepok varietas Gerecek merupakan komoditi yang berasal dari Kutai Timur,” ujar Kepala Bidang Holtikultura DTPHP Kutim Wahyudi Noor mewakili Kepala Dinasnya.
Naskah Akademik Indikasi Geografis Tengah Disusun Pemkab Kutim Untuk Mendapatkan HKI
Meskipun sudah memiliki Surat Keputusan terkait pelepasan varietas unggulan dari Kementrian Pertanian (Kementan) nomor 022/Kpts/SR.120/D.2.7/2/2015 terkait pisang gepok varietas gerecek.
Namun menurut Wahyudi, langkah pengajuan HKI ini tersebut perlu di ambil, mengingat, banyak petani di daerah luar Kutim yang sudah mulai banyak membudidayakan pisang gerecek tersebut dengan tujuan untuk melindungi agar tidak di akui oleh daerah lain.
“Dalam waktu dekat kita akan rapat bersama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) dan perwakilan Kemenkumham Kaltim, untuk menyusun naskah akademis indikasi geografisnya,” ujarnya.