SANGATTA. Ketua DPRD Harap KUA – PPAS Tahun 2024 Dapat Berjalan Lancar dan Tepat Waktu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-16 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023 di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 Kabupaten Kutim.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, dihadiri langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan tampak dihadiri pula Sekwan, Juliansyah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Rizali Hadi, serta 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda, dan undangan lainnya.
Dalam pembukaan Rapat Paripurna tersebut sebelumnya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD, yang menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD dalam menentukan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.
Joni menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS akan menjadi panduan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah.
Selanjutnya, Joni berharap bahwa penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah demi meningkatkan laju pembangunan.
“Kita berharap tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Joni.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya, kesepakatan mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu ke dua bulan Agustus.
Joni juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang telah menyampaikan nota penjelasan sebagaimana yang telah didengarkan bersama.
“Dengan penyampaian nota penjelasan oleh pemerintah, maka agenda rapat paripurna pada hari ini terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk memperhatikan dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan.
Ketua DPRD Harap KUA – PPAS Tahun 2024 Dapat Berjalan Lancar dan Tepat Waktu
Joni berharap agar agenda rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan PPAS APBD 2024 yang disampaikan Bupati dengan struktur anggaran yang diajukan menyangkut tiga hal diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 8,158 triliun yang terdiri dari PAD Rp 245,256 miliar, pendapatan transfer Rp 7,893 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 19,480 miliar. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 8,158 triliun terdiri dari belanja operasi Rp 3,558 triliun, belanja modal Rp 3,929 triliun, belanja tidak terduga Rp 40 miliar dan belanja transfer Rp 630,518 miliar.