Fraksi PDI Perjuangan Ingin Penjelasan Yang Lebih Terperinci Mengenai Alokasi Belanja Daerah KUA-PPAS 2024

IMG 20230720 WA0011

SANGATTA. Fraksi PDI Perjuangan Ingin Penjelasan Yang Lebih Terperinci Mengenai Alokasi Belanja Daerah KUA-PPAS 2024 – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memiliki pandangan yang kuat tentang pembahasan Nota Pengantar Bupati Kutai Timur pada penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim tahun anggaran 2024.

“Dalam menghadapi tahun anggaran 2024, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk mendorong penyusunan APBD yang memprioritaskan sektor-sektor kunci yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kami meyakini bahwa pendekatan yang holistik dan berimbang perlu diterapkan dalam menyusun APBD, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ucap Faizal Rachman, di kesempatannya dalam Rapat Paripurna Ke-18 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Senin (17/7/2023).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana fungsi DPRD yaitu legislasi, budgeting, dan kontroling, maka Fraksi PDI Perjuangan dengan ini memberikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati Pada Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2024.

“Fraksi PDI Perjuangan mengakui pentingnya penguatan struktur ekonomi untuk mendukung perekonomian daerah. Namun, perlu ada kejelasan mengenai strategi dan langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam nota pengantar masih bersifat umum dan belum memberikan gambaran rinci mengenai langkah-langkah nyata yang akan diimplementasikan,” sebut Politisi Partai PDI-P itu.

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai prioritas yang telah disusun secara bertahap. Penting untuk mengetahui bagaimana prioritas tersebut dihubungkan dengan sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah.

Keterkaitan ini kata Faizal Rachman, harus dijelaskan secara rinci agar implementasi anggaran dapat dilakukan dengan efisiensi dan efektivitas yang lebih baik.

“Meskipun terdapat penjelasan mengenai pendapatan daerah yang direncanakan, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan analisis lebih mendalam terkait dengan sumber-sumber pendapatan tersebut. Namun PDI Perjuangan tetap meminta kepada Pemerintah agar dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui diversifikasi ekonomi atau pengembangan sektor-sektor potensial lainnya,” harapnya.

Selanjutnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 245, 256 miliar menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan pada tahun 2024. Dari proyeksi tersebut menurutnya apakah telah dilakukan evaluasi terhadap potensi PAD yang belum dimaksimalkan?

“Contohnya, potensi sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran, atau sektor lainnya yang mungkin belum dioptimalkan. Terutama hal ini haruslah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp. 7,893 triliun dimana Pendapatan transfer merupakan dana yang diterima dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi untuk mendukung keuangan daerah. Jumlah pendapatan transfer yang cukup besar menunjukkan adanya perhatian dari pemerintah pusat terhadap daerah ini.

Namun Apakah telah dilakukan analisis terhadap efisiensi penggunaan pendapatan transfer? Penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan Ingin Penjelasan Yang Lebih Terperinci Mengenai Alokasi Belanja Daerah KUA-PPAS 2024

“Sementara itu lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.19,480 miliar. Kami Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apa saja komponen pendapatan yang termasuk dalam kategori “Lain-Lain Pendapatan Yang Sah” dan bagaimana strategi untuk meningkatkan pendapatan dari kategori ini,” tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengharapkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai alokasi belanja daerah. Karena menurutnya, Informasi yang disampaikan dalam nota pengantar masih terlalu umum, sehingga sulit untuk menilai secara akurat prioritas belanja dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Rincian lebih lanjut mengenai alokasi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer sangat diperlukan. Perlu diingat Kembali bahwa alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD. Hal ini sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *