Bupati Sambut Positif Atas Disahkannya Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda

IMG 20230712 WA0012

SANGATTA. Bupati Sambut Positif Atas Disahkannya Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu di sampaikan Ardiansyah usai mengikuti sidang Paripurna Ke-15 tentang persetujuan bersama Bupati dengan DPRD terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, pada Selasa (11/07/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami pemerintah menyambut positif atas disahkannya Perda Perlindungan Perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan dengan sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ Perda Perlindungan Perempuan,” ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, Kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka perceraian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya Perda Perlindungan Perempuan ini bisa menekan angka perceraian yang ada di wilayah Kutim.

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

Bupati Sambut Positif Atas Disahkannya Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pembentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

“Raperda Perlindungan Perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *