Bupati dan DPRD Tanda Tangani Persetujuan Bersama Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda

IMG 20230711 WA0018
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

SANGATTA. Bupati dan DPRD Tanda Tangani Persetujuan Bersama Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kutim Tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD, Selasa (11/7/2023).

Mengawali Rapat Paripurna Ke-15 Persetujuan Bersama Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutim Tentang Perlindungan Perempuan, Ketua DPRD Kutim Joni. S., Sos., menyampaikan bahwa Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutim Tentang Perlindungan Perempuan adalah salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Bacaan Lainnya

“Selain itu Raperda ini bertujuan untuk memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis. Panitia Khusus (Pansus) telah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus,” sebutnya.

Selanjutnya Pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya yang disampaikan oleh, Hasbullah Yusuf. Dalam laporannya Pansus menyampaikan bahwa perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Salah satu untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan, dan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan,” terang Hasbullah Yusuf.

Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasas aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Dalam konstitusi hak-hak rasa aman dijamin pada pasal 28G ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Hak-hak perempuan ini mengamalkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa ada diskriminasi dan perbedaan gender,” paparnya.

Rapat internal Pansus dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022 dan berakhir hingga sampai ketahap rapat pleno dengan Bapemperda dan Fraksi pada tanggal 21 Desember 2022.

“Pada rapat pleno seluruh Fraksi sepakat menyatakan jika isi Raperda telah sempurna untuk dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sehingga Pansus segera mengirimkan berkas ke Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk ditindaklanjuti ke tahapan harmonis dan fasilitasi,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Hasbullah bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada Raperda tentang perlindungan perempuan dari daftar awal yang diberikan kepada Pansus untuk dibahas. Penambahan hanya terdapat pada bagian konsideran dengan menambahkan beberapa aturan hukum terkait.

Bupati dan DPRD Tanda Tangani Persetujuan Bersama Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Perempuan Menjadi Perda

“Penambahan dalam pasal mengenai hak-hak perempuan, penambahan pasal tentang pencegahan dan penambahan pasal terkait ketentuan sanksi. Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik,” ungkap Hasbullah.

Setelah disampaikan laporan hasil kerja Pansus terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutim Tentang Perlindungan Perempuan selanjutnya dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Kutim dengan Pimpinan DPRD untuk menjadi Perda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *