Pahami Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022

IMG 20230529 WA0009

Rantau Pulung. Pahami Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 – Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada publik.

Perda yang disosialisasikan merupakan Perda-Perda yang sudah dibahas dan disahkan sebelumnya. Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan ini yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi digelar pada masing-masing wilayah kecamatan sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan tersebut. Diharapkan dengan adanya kedekatan kultural ini masyarakat lebih mudah memahami dan melaksanakan Perda tersebut.

Menjadi lokasi terakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) khususnya Dapil 2 hadir di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023).

Hadir Anggota DPRD Dapil 2 (Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan) dalam kesempatan tersebut yakni, Wakil Ketua II Arfan, Novel T Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.

Sementara dari pemerintahan dihadiri Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan, desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.

Wakil Ketua 2 DPRD Kutim, Arfan menyampaikan “peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah mengenai Perda Ketenaga Kerjaan ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera di sahkan bersama pemerintah,” ungkap Arfan dalam sambutannya.

Namun menurutnya agar Perda tersebut dapat berjalan secara maksimal pihaknya harus terlebih dahulu mensosialisasikannya.

“Terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri belum dapat secara maksimal untuk segera disahkan, belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan. Selian itu, aturan turunnya juga belum dikeluarkan pemerintah,” beber Arfan.

Lebih lanjut politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan bahwa Perda ini disampaikan dan di sosialisasikan bukan hanya untuk disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh.

“Apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita ta’ati dan jalankan bersama-sama. Sosialisasi Perda ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kutim. Dengan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, diharapkan dapat meneruskan lagi kepada warga yang lain, ” harapnya.

Pahami Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022

Untuk Dapil 1 dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Utara pada 23 Mei 2023 bertempat di Kantor Desa Sangatta Utara dan untuk Dapil 3 dilaksanakan di Kecamatan Kombeng pada 24 Mei 2023 bertempat di Kantor Desa Marga Mulia Kec. Kongbeng.

Sementara untuk Dapil 4 dilaksanakan di Kecamatan Kaliorang pada 24 Mei 2023 bertempat di Balai Desa Bukit Harapan Kec. Kaliorang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *