SANGATTA. 37 Pegawai Negeri Sipil Diambil Sumpahnya dan Diangkat Dalam Jabatan Fungsional – Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sumpah / janji ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023. Selain itu juga dilakukan penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan PNS.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, diharapkan para Pejabat Fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja, agar bisa lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.
Dalam sambutannya Bupati Kutai Timur (Kutim) usai kegiatan penyerahan SK menyebutkan. Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari tiga kelompok jabatan yang diatur didalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan, di ruang Meranti kantor Sekretariat Kabupaten. Senin (15/05/2023).
”Jabatan fungsional tidak lagi bisa dipandang sebelah mata, selain lebih tinggi dibandingkan dari jabatan pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksibel, sehingga, banyak Pejabat administrasi yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional. “ujar Ardiansyah
37 Pegawai Negeri Sipil Diambil Sumpahnya dan Diangkat Dalam Jabatan Fungsional
Karena menurut Bupati, Pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai Fungsional.
“Saya meminta agar para pegawai yang baru saja diambil sumpahnya bisa melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, hindari sikap dan perbuatan yang tercela, berlaku adil, jaga martabat diri serta pemerintah kabupaten Kutim.” Tutupnya