SANGATTA. DPKA Kutim Gelar Sosialisasi dan FGD, Dengan Melibatkan Ahli Pertama Arsip Nasional RI – Dalam upaya mensosialisasikan peraturan Bupati tentang kearsipan dan pengelolaan kearsipan yang lebih baik serta budaya tertib arsip di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Kab. Kutim gelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kode Klasifikasi Arsip sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 dan Fokus Group Discussion (FGD) Identifikasi Arsip Hasil Penggabungan dan atau Pembubaran Perangkat Daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Administrasi Umum dan HAM Roma Malau, Arsiparis Ahli Pertama Arsip Nasional Republik Indonesia Endah Dwi Astuti beserta rombongan, para Sekretaris Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kutim, para Kepala Bagian Seskab Kutim, para Sekretaris Camat se Kutim, Kepala Bagian Umum dan Kasubag Umum se Kutim, serta Ketua Ormas dan organisasi politik.
Sosialisasi dan FGD gelaran DPKA Kab. Kutim yang dilaksanakan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis pagi (16/3/2023) tersebut mewakili Bupati Kutim dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Administrasi Umum dan HAM Roma Malau.
Dalam sambutannya Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Administrasi Umum Roma Malau mengatakan pentingnya pengintegrasian pengelolaan arsip untuk mewujudkan tertib administrasi dan menunjang kelancaran penataan berkas, sehingga dapat mempermudah serta mempercepat penemuan arsip kembali jika dibutuhkan.
“Pengintegrasian serta penyeragaman pengelolaan arsip sangatlah dibutuhkan didalam suatu organisasi, Parpol, OPD, maupun badan. Dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 akan mempermudah terutama dalam penemuan kembali arsip, karena tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi. Tertuang dalam Peraturan Menpan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Birokrasi Instansi Pemerintah, sehingga harus tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh Perangkat Daerah yang bisa diterapkan secara seragam dan terintegrasi,” tegasnya.
Dengan demikian Perbup Kutim yang sesuai dengan Permendagri dapat di implementasikan untuk mewujudkan tertib administrasi. Sebagaimana diketahui didalam kode klasifikasi arsip adalah pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis, agar terjadi sinkronisasi informasi kearsipan antara kementrian dan pemerintah daerah dalam implementasi pemerintahan yang berbasis elektronik.
Sebelumnya Sekretaris DPKA Kab. Kutim Rakhmat Rosadi, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, menyatakan bahwa (DPKA) sebagai lembaga daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip, khususnya arsip statis yang bersekala kabupaten yang diterima dari satu kerja perangkat daerah, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat dan juga bisa perseorangan.
Dengan telah disahkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim maka DPKA Kutim mengadakan kegiatan tersebut.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini yang pertama adalah UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yang kedua PP Nomor 28 ahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, selanjutnya yang ke tiga Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip, yang ke empat Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelamatan Arsip, Pengabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah, dan yang kelima adalah Peraturan Daerah Kab. Kutim Nomor 5 Tahun 2002 Atas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kab. Kutim, dan yang terakhir adalah Perbup Kutim Nomor 83 Tahun 2022 Atas Perubahan Perbup Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Kearsipan,” paparnya.
Terakhir Rakhmat Rosadi menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan peraturan Bupati tentang kearsipan di Kab. Kutim. Dimana ungkap Rosadi, DPKA memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan kebijakan daerah serta pembinaan di bidang-bidang kearsipan yang bertujuan dapat mewujudkan pengelolaan kearsipan yang lebih baik, kemudian terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dalam mendorong pencipta arsip untuk melaksanakan kearsipan yang sesuai dengan aturan standar kearsipan.
DPKA Kutim Gelar Sosialisasi dan FGD, Dengan Melibatkan Ahli Pertama Arsip Nasional RI
Guna mensukseskan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kode Klasifikasi Arsip sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 dan Fokus Group Discussion (FGD) Identifikasi Arsip Hasil Penggabungan dan atau Pembubaran Perangkat Daerah yang di ikuti oleh seluruh Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian Umum, Kasubag Umum, Sekretaris Camat Se Kutim dan organisasi politik serta masyarakat DPKA Kutim melibatkan ahli arsip dari Badan Arsip Nasional RI sebagai narasumber. Diantaranya Ahli Pertama Arsip Nasional Republik Indonesia Endah Dwi Astuti, Andriea Salamun, dan Pinandita Syafrisman.