Bupati Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Kepada DPRD Kutim

Bupati Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Kepada DPRD Kutim

SANGATTA. Bupati Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Kepada DPRD Kutim – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati (Wabup) Kutim H Kasmidi Bulang menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Tahun 2023 dengan acara Penyampaian Nota Pengantar Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Bupati Kutim menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pada pendapatan daerah, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Disampaikan Ardiansyah, bahwa pendapatan daerah direalisasikan sebesar 6,80 Triliyun Rupiah, atau tercapai sebesar 152,52%. Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja daerah pada tahun 2022 terealisasikan sebesar 4,04 Triliyun Rupiah atau mencapai 81,84%.

Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 540,86 Miliyar Rupiah atau mencapai 100,22%. Dan untuk pengeluaran pembiayaan, terealisasi sebesar 39 Miliyar Rupiah atau mencapai 70,27% meliputi penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah sebesar 39 Miliyar Rupiah.

Selanjutnya Ardiansyah menyampaikan gambaran capaian indikator kinerja daerah tahun 2022 yang meliputi capaian indikator kinerja makro daerah yaitu indeks pembangunan manusia mencapai 74,35 poin, laju pertumbuhan penduduk mencapai 0,10%, persentasi penduduk miskin mencapai 9,28%, tingkat pembangunan terbuka mencapai 6,48%, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58%, serta indes Gini mencapai 0,304 poin.

“Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu elemen yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Angka pertumbuhan ekonomi adalah indikator utama yang merepresentasikan kemampuan masyarakat dalam menggerakkan ekonomi pembangunan yang berkesinambungan. Angka pertumbuhan ekonomi yang rendah mengindikasikan kegiatan pembangunan akan mengalami stagnasi yang berakibat pada peningkatan jumlah pengangguran dan penduduk miskin,” ucap Ardiansyah dikesempatannya.

Bupati Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Kepada DPRD Kutim

Diungkapkannya, untuk pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim pada tahun 2022 sudah menunjukan perkembangan yang baik, dimana dua tahun sebelumnya terjadi penurunan akibat adanya pandemi Covid-19.

“Tinjauan ekonomi Kabupaten Kutim pada tahun 2022 dapat dilihat dari perkembangan Produk Regional Bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi, PDRB per kapita serta pendapatan regional per kapita. PDRB atas dasar harga berlaku dengan migas tahun 2022 sebesar 211,09 Triliyun Rupiah atau naik sebesar 55,92% dari tahun 2021, PDRB atas dasar harga berlaku tanpa migas dan batu bara pada tahun 2022 sebesar 54,09 Triliyun Rupiah atau naik sebesar 35,35% dari tahun 2021,” paparnya.

Disampaikannya lagi bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mengalami peningkatan, dimana tanpa migas dan batu bara sebesar 6,18%. Meningkatnya PDRB didorong oleh pertumbuhan di sektor pertambangan dan penggalian yang masih dominan menyumbangkan kontribusi sebesar 85,09%. PDRB per kapita tanpa migas dan batu bara mengalami kenaikan dari 91,99 Juta Rupiah di tahun 2021 menjadi 123,98 Juta Rupiah di tahun 2022.

Bupati Kutim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Kepada DPRD Kutim

Dalam paparan ini juga disampaikan terkait urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi urusan pendidikan, kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, urusan lingkungan hidup, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik dan persandian, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan dan kearsipan. Serta beberapa urusan pilihan, meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Dan beberapa urusan-urusan lainnya yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kutim.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut diantaranya Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, beserta 24 anggota dewan yang hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya. (DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *