Polres Kutim Amankan 224 Kayu Ulin Olahan dan Tahan 3 Pelaku Ilegal Logging

Polres Kutim Amankan 224 kayu Ulin Olahan dan Tahan 3 Pelaku Ilegal Logging
Tersangka pelaku ilegal logging diamanakan Polres Kutim bersama barang bukti berupa kayu ulin (foto ist)

Sangatta. Polres Kutim Amankan 224 kayu Ulin Olahan dan Tahan 3 Pelaku Ilegal Logging – Tindak pidana ilegal logging kembali terjadi dan Sat Reskrim Polres Kutim, berhasil mengamankan tiga pelaku dengan menggunakan kendaraan pick up bernopol KT 8207 RT, dan DD 8042 FC , dimana kendaraan pick up tersebut masing-masing memuat kayu Ulin olahan 1,8 kubik atau sebanyak 224 batang

Ketiga pelaku berinisial H (19) , B(14) dan R (14) dimana kedua pelaku masih dibawah umur. Adapun pelaku H dan B berperan sebagai sopir sedangkan R sebagai tukang angkut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono ,SH,SIK,MH, melalui kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku saat ditangkap sedang parkir di bahu jalan poros Sangatta – Bengalon Km. 16, Ds.Swarga Bara,Kec. Sangatta Utara, Kab Kutim. Senin (13/2/2023).

“Melihat gelagat dua kendaraan Pick Up yang dikemudikan pelaku, sangat mencurigakan, dan setelah dicek ternyata kedua kendaraan pick up tersebut bermuatan kayu ulin olahan dengan ukuran 6x15x 2m sebanyak kurang lebih 3 kubik tanpa dilengkapi dengan surat SKSHH,” ujar Kasat Reskrim I Made Jaya Wiranegara

Polres Kutim Amankan 224 kayu Ulin Olahan dan Tahan 3 Pelaku Ilegal Logging

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Pelaku mendapatkan kayu ulin olahan tersebut dengan cara membeli di Kecamatan Batu Ampar, dengan harga Rp 2,3 juta, yang rencana akan dijual di Sangatta dengan harga Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kubiknya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini telah diamankan Polres Kutim, guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut .” Pungkas Kasat Reskrim.

Pos terkait