Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kutim Mendapat Pantauan Dari Pemkab Kutim dan Forkopimda 

FB IMG 1670286207123

SANGATTA Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kutim Mendapat Pantauan Dari Pemkab Kutim dan Forkopimda – Pesta demokrasi ditingkat desa berlangsung kondusif, dimana pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak dilaksanakan di 17 Kecamatan.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melakukan audiensi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dibeberapa tps, bertempat di ruang rapat Diskominfoperstik. Senin (5/12/22)

Turut hadir mendampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0909/KTM Letkol Czi Heru Aprianto, Asisten Pemenkesra Poniso Suryo Renggono, dan Kepala OPD

Sebelum mendengar laporan terkait Pilkades yang dilaksanakan di 77 desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kutim, Ardiansyah terlebih dahulu melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui zoom meeting (online).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah melaporkan ke Kemendagri, bahwa tahapan Pilkades di Kabupaten Kutim telah dimulai tahapannya sejak Juni 2022 lalu. Dan setelah berbagai tahapan telah dilalui dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Maka pada hari ini Senin 5 Desember 2022 memasuki tahapan krusial, yakni tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilakukan secara serentak pada 77 desa,” ungkap Ardiansyah.

Adapun kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim, lanjut Ardiansyah dalam laporannya, bahwa telah ada regulasi tingkat daerah yang sejalan dengan Peraturan Mendagri yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.

Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kutim nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perubahan Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kutim Mendapat Pantauan Dari Pemkab Kutim dan Forkopimda

“tahapan-tahapan Pilkades yang dimulai tahapan persiapan, pencalonan dan sampai tahapan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut orang nomor satu di Kutim ini

Adapun data Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 yakni rekapitulasi Calon Kepala Desa sebanyak 243 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 133.891 pemilu dan jumlah TPS 326.

“Kemudian, terkait keamanan dan ketertiban secara umum pada 77 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kutim tahun 2022 sampai saat ini berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (Rb.07)

Pos terkait