Pemkab Kutim Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Yang Patuh Melaporkan dan Melakukan Pembayaran

Pemkab Kutim Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Yang Patuh Melaporkan dan Melakukan Pembayaran
Kepala Bapenda Kab. Kutai Timur Syahfur

SANGATTA, Pemkab Kutim Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Yang Patuh Melaporkan dan Melakukan Pembayaran – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Pembentukan TP2DD Kabupaten Kutai Timur, diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi daerah dan khususnya dalam penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Syahfur dalam acara pemberian penghargaan kepada 52 Wajib Pajak, menyampaikan Bapenda Kutim bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah

Adapun pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batu, pajak reklame, pajak air bawah tanah dan bangunan dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan.

“Dengan penambahan channel bayar non tunai, dimana untuk pajak daerah dan retribusi menggunakan kode bayar dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dengan menggunakan NOP, maka transaksi baru dapat dilakukan,” jelas Syahfur saat menyampaikan laporan kegiatan reward wajib pajak di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (24/11/2022).

Pemkab Kutim Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Yang Patuh Melaporkan dan Melakukan Pembayaran

Lebih lanjut dirinya mengatakan pembayaran pajak daerah dan retribusi secara non tunai, sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang sudah di sediakan yaitu SMS Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Kaltimtara, DG Qris Bankaltimtara, Aplikasi Pay Kaltimtara, Virtual Account, Qris Bank lain, Indomaret, melalui e-Commerial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, Ovo, GoPay).

“Penambahan channel pembayaran non tunai bertujuan memudahkan dan memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” kata Syahfur

Untuk itu Syahfur juga menyampaikan, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak, “Bapenda Kutim telah melakukan kegiatan penggalian potensi pendapatan daerah, dimana salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan dan pembayaran secara online” Pungkasnya (Rb.07)

Pos terkait