SANGATTA. DPK Kutim Gelar Sosialisasi SKKAD Untuk Pengelolaan Arsip Yang Dinamis – Seiring pesatnya pembangunan, menyebabkan volume arsip semakin banyak untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim.
Kegiatan yang di ikuti oleh 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim itu berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Senin (7/11/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ayub, Sri Wulandari selaku Koordinator Wilayah Pembinaan IA Arsip Nasional Republik Indonesia serta seluruh kepala bagian dan OPD di Kabupaten Kutim.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono mengungkapkan seiring pesatnya pembangunan, menyebabkan volume arsip semakin banyak, untuk itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis, untuk mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.
“Dalam upaya efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusunan arsip. SKKAAD perlu disusun sebagai pedoman akses arsip yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip,” ucap Poniso saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan SKKAD tersebut.
Lanjut Poniso SKKAAD merupakan salah satu dari empat pilar yang harus ada. Empat pilar kearsipan itu terdiri dari tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA) dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
“SKKAAD disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban penciptaan arsip dan publik terhadap akses arsip. Dalam era keterbukaan seperti saat ini, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa “pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak”, jelasnya.
Ungkap Poniso bahwa SKKAAD ini fungsinya melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersedian, keterbacaan, keutuhan, integritas, otensitas dan dan reliabilitas arsip tetap terpenuhi.
Selain itu untuk mengatur akses arsip dinamis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
“Saya berharap kepada para peserta sosialisasi SKKAAD untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya dengan mengeksplorasi seluas-luasnya wawasan dan pengalaman narasumber, sehingga kegiatan ini memberikan kontribusi besar dalam menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua,” tegasnya.
DPK Kutim Gelar Sosialisasi SKKAD Untuk Pengelolaan Arsip Yang Dinamis
Sebelumnya Kadis DPK Kutim Ayub menyampaikan bahwa arsip merupakan identitas dari jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan yang merupakan unsur penting didalam perlindungan negara.
“Arsip juga merupakan bukti pertanggungjawaban didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus terus dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan kaidah. Standar dari arsip atau sistem klasifikasi keamanan dan akses dinamis merupakan salah satu dari empat poin pedoman yang diperlukan didalam proses pengelolaan arsip dinamis. Empat pedoman tersebut adalah tata naskah, dinas atau klasifikasi arsip, jadwal resensi arsip dan SKKAAD,” jelasnya.
Lebihlanjut Ayub menyebutkan bahwa SKKAAD disusun sebagai dasar melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan republik terhadap akses arsip, agar tujuan dari tercapainya maka perlu dilakukan penyusunan SKKAAD dengan melibatkan seluruh OPD dan instansi teknis yang berkaitan dengan unsur teknis dimasing-masing OPD.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal 7 november hingga 8 november 2022 yang secara terjadwal dilakukan bergantian dengan beberapa OPD dari 36 OPD. (Rb.05R).