SANGATTA, Disdik Bersama Kejari Kutim Gelar Pembinaan Siswa Sadar Hukum Jenjang SMP se Sangatta Utara – Bertujuan mengedukasi pelajar agar sadar hukum sejak usia dini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim kembali menggelar program pembinaan siswa sadar hukum jenjang SMP se Kecamatan Sangatta Utara.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi Sangatta tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Israq, S.H., mewakili Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W. Putro, S.H., M.H., Rabu (23/11/ 2022).
Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejari Kutim Israq menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan perintah dari Kejaksaan Agung sampai ke tingkat Kejari.
“Program jasa masuk sekolah merupakan program pencegahan, terutama untuk jenjang anak sekolah. Sehingga harapan kami, pelajar jenjang SMP yang hadir nantinya dapat menyerap ilmu yang akan disampaikan oleh para narasumber. Terutama yang berkaitan dengan hukum,” ucapnya.
Selain itu, kata Israq kejaksaan hadir pada kegiatan tersebut untuk memotivasi para pelajar agar kedepannya ada para siswa yang menggantikan mereka di kejaksaan dimasa yang akan datang.
“Mungkin nanti ada dari para siswa disini yang akan menjadi jaksa. Jujur saya bercerita disini, bahwa jaman saya SMP jarang sekali bertemu dengan jaksa karena jaksanya masih sedikit sekali. Di Kejari Kutim sendiri untuk saat ini jumlah jaksanya ada kurang lebih 9 orang, dengan wilayah yang cukup luas yakni 18 kecamatan. Harapan saya kedepannya kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan menjangkau seluruh kecamatan lainnya di Kutim,” harapnya.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama di Disdik Kutim Ilham, S.Ag., M.Pd menyampaikan kegiatan pembinaan siswa sadar hukum yang digelar ini merupakan rangkaian dari situasi dunia pendidikan khususnya pada satuan pendidikan.
“Kita ketahui di satuan pendidikan para anak-anak (pelajar) lebih banyak waktunya di sekolah, mulai dari jam 7 pagi sampai jam 2 dan bahkan ada yang sampai jam 5 sore. Di situ para siswa berinteraksi dan berkehidupan sosial, dengan demikian tentunya sadar maupun tidak sadar kita akan bersentuhan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” tuturnya dihadapan ratusan siswa SMP se Kecamatan Sangatta Utara.
Disdik Bersama Kejari Kutim Gelar Pembinaan Siswa Sadar Hukum Jenjang SMP se Sangatta Utara
Dicontohkannya, para siswa berangkat dari sekolah pasti ada yang mengunakan kendaraan bermotor dan tentunya pasti ada aturannya dalam berkendara, yakni harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Begitu juga disekolah pasti ada yang menggunakan media online, dalam pengunaan media tersebut dikatakannya pasti ada aturannya ada batasan usia dan lain sebagainya.
“Penggunaan media online pasti ada efek-efek hukumnya, jangan sampai para siswa melakukan perundungan atau bullying, bullying dengan teman dan mungkin dengan guru. Hal ini sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Untuk itu kita hadir disini untuk memberikan ilmu dan informasi awal yang berkaitan dengan hukum, sehingga terhindar dari perbuatan hukum,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada pembinaan siswa sadar hukum jenjang SMP se Kecamatan Sangatta Utara tersebut dari Kejari Kutim Dina Mayasari, SH. MH., dan Rian Primagama, SH., serta Diah Prima MA. Psi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim. (Adv/Disdik/rb05R)