RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU. Seorang Pria Diamankan Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika – Penyalahgunaan narkotika kembali membuat unit reskrim Polsek Muara Wahau mengamankan seorang laki-laki, sekitar pukul 13.30 wita di Jl. Mersawa RT. 008, Desa Persiapan Jabdan, Kec. Muara Wahau, Kutai Timur. Senin (19/08/2022),
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang beralamat di Jl. Mersawa RT. 008, Desa Persiapan Jabdan, Kec. Muara Wahau, terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Memastikan info tersebut Kapolsek Muara Wahau AKP ASRIADI, S.H., M.H. untuk selanjutnya melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.00 wita
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapati seorang laki-laki sedang berada dibelakang rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Hal tersebut dikemukakan Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono melalui polsek AKP Asriadi.
“Dalam penyelidikan tersebut petugas mengamankan satu buah bungkus rokok yang dipegang oleh SS ditangan kirinya, lalu setelah diperiksa dengan disaksikan oleh yang bersangkutan, petugas mendapati dua poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram beserta plastiknya yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih” Ujar Kapolres

Seorang Pria Diamankan Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan, disaksikan oleh masyarakat petugas bertanya kepada terduga, dan mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya, lalu petugas melakukan penggeledahan di kamarnya, dan mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan peredaran shabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Wahau diantaranya, satu poket diduga narkotika jenis Shabu seberat 2,67 (Dua koma enam puluh tujuh) gram beserta plastiknya, satu poket diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,86 (Satu koma delapan puluh enam) gram beserta plastiknya, Uang tunai sebesar Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak kacamata warna coklat, satu buah kotak rokok tempat untuk menyimpan shabu, satu lembar kertas tisu tempat membungkus shabu, 12 lembar plastik klip kosong warna putih bening, empat buah alat sendokan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan hitam, satu buah handphone warna ungu metalik
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Rb.07)