Telen – Polres Kutai Timur Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu — Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kab. Kutai Timur tepatnya di Kec. Telen kembali terjadi, hal tersebut terbukti adanya laporan dari masyarakat kepada pihak yang berwajib, menanggapi perihal adanya transaksi mencurigakan, Polsek Kec. Muara Wahau menindaklanjuti laporan untuk di lakukan penyelidikan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Polsubsektor Telen menyebutkan, telah diamankan seorang laki-laki yang saat ini di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tepatnya Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 10.30 wita.
Adapun lokasi kejadian Jl. Poros Muara Pantun Km. 01 RT. 09 Desa. Muara Pantun, Kec. Telen, Kab. Kutai Timur
Pria yang berinisial AT yang merupakan buruh panen sebuah perkebunan ini, diamankan karena telah di curigai melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan untuk memastikan info tersebut, petugas mendatangi lokasi, dan sekitar pukul 10.30 wita, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat petugas mengamankan seorang laki-laki yang berada disebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan
Polres Kutai Timur Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu
“Setelah ditanya pria tersebut mengaku bernama AT selaku pemilik rumah, kemudian petugas melakukan pemeriksaan, dan di dalam sebuah kamar, terdapat sebuah lemari baju petugas mendapati lima poket yang diduga sabu-sabu dengan berat yang bervariasi diantaranya, satu poket jenis shabu seberat 0,63 gram, dua poket narkotika jenis shabu masing-masing seberat 0,16 gram dan dua poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram serta barang bukti lainya” Jelas Kapolres
Dari barang bukti tersebut, dihadapan petugas AT mengakui kalau shabu itu adalah miliknya. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan dua buah sendok plastik dari dalam sebuah kotak HP.
Barang bukti yang dicurigai narkotika jenis shabu tersebut, diduga akan diedarkan oleh saudara AT. Untuk penyidikan lebih lanjut AT bersama dengan barang bukti tersebut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. (Rb.07)