Pengisian Kekosongan Kades Sangatta Selatan, Pihak Kecamatan Sudah Usulkan Pjs

Pengisian Kekosongan Kades Sangatta Selatan, Pihak Kecamatan Sudah Usulkan Pjs
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Yuriansyah

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Pengisian Kekosongan Kades Sangatta Selatan, Pihak Kecamatan Sudah Usulkan Pjs – Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Agar roda pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan secara optimal di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan. Maka dalam waktu dekat pemerintah Kecamatan akan segera mengusulkan Penjabat Sementara (Pjs) Kades. Karena Kepala Desa setempat (lama) meninggal dunia sebelum selesai mengabdikan diri sebagai Kepala Desa Sangatta Selatan.

Sementara, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah lama mengusulkan Pjs Kades Sangatta Selatan. Saat ini, masih menunggu SK Bupati, yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

“Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan secara optimal, kecamatan sudah mengusulkan Pj Kades untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya Desa Sangatta Selatan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas DPMDes Yuriansyah menjelaskan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sangatta Selatan, nantinya akan ada proses dari pemerintah kecamatan, yakni mengusulkan Pj Kades dan akan di SK-kan oleh Bupati. Setelah itu, akan ada Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan pemilihan Kades PAW.

Pengisian Kekosongan Kades Sangatta Selatan, Pihak Kecamatan Sudah Usulkan Pjs

“Jadi pada saat Musdes, akan disepakati juga siapa yang berhak untuk memilih, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. PAW tidak harus mengikut di Pilkades serentak. Karena, untuk pelaksanaan Musdes, bisa menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kekosongan Kades Sangatta Selatan tersebut harus cepat diisi,” ucapnya.

Lanjut, Yuriansyah. Para calon Kades juga harus memenuhi syarat dan ketentuan Pilkades. Untuk masa jabatan PAW harus sesuai dengan sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Di ungkapnya, bahwa masih ada sisa kurang lebih 4 tahun dari masa jabatan Kades 6 tahun. (Adv/diskominfo/Rb.05R)

Pos terkait