Seberat 475,66 Gram Shabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim dan Menahan Lima Tersangka Dua Diantaranya Merupakan Residivis

Seberat 475,66 Gram Shabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim dan Menahan Lima Tersangka Dua Diantaranya Merupakan Residivis
Kapolres Kutim Anggoro memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka penyalahgunaan narkotika (foto ist)

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Seberat 475,66 Gram Shabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim dan Menahan Lima Tersangka Dua Diantaranya Merupakan Residivis – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melakukan press release kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti jenis shabu-shabu seberat 475,66 gram bertempat di Mapolres Kutim. Rabu (3/8/2022).

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Jelatu tersebut mengungkap penyalahgunaan narkoba asal Negara Malaysia yang rencananya akan disebarluaskan di beberapa Kecamatan di Kab. Kutim.

Seberat 475,66 gram Shabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim dan Menahan Lima Tersangka Dua Diantaranya Merupakan Residivis

Kapolres Kutim Anggoro dihadapan awak media mengatakan bahwa, selain barang bukti Shabu-shabu, dari kelima tersangka tersebut juga di amankan timbangan digital, handphone, tas milik tersangka dan satu unit mobil rental asal kota Bontang yang digunakan untuk mobilisasi.

” Kelima Tersangka tersebut adalah AB (34) warga asal Kecamatan Rantau Pulung, NA (32) asal Kecamatan Teluk Pandan, SP (46) asal Kecamatan Muara Wahau, AR (38) asal Kecamatan Telen dan OP (35) asal Kecamatan Karangan” Ujar Kapolres Anggoro

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, AB dan SP merupakan residivis kasus narkoba juga, dimana sebelumnya AB baru beberapa hari bebas dari lapas Bontang.

Ditanya terkait pasal yang dikenakan dan tempat diamankannya kelima tersangka, Kapolres Anggoro mengungkapkan.

” Kelimanya diamankan di empat tempat berbeda, dan akan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup serta ancaman hukuman mati” pungkas Kapolres (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *