RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Pemkab Bersama Imigrasi Bentuk TIMPORA Untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Kutim – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda wilayah kerja Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Kutim.
Bersama kepala daerah, para camat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Bea Cukai, Kejaksaan, BNK Kutim, Kemenag, Disnaker dan perangkat daerah terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kutim. Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu, (30/8/2022).
Rakor pembentukan Tim Pora Kabupaten Kutim, dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan wawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing khususnya yang berada di wilayah Kutai Timur.
Sehingga setiap anggota Tim Pora dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
“Terkait dengan hal kekinian bagi Kabupaten Kutim, saya kira ini sangat urgent. Karena Kutai Timur merupakan salah satu daerah tujuan investasi yang cukup besar, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri atau modal asing.
Tidak dapat dipungkiri Kutim merupakan daerah yang terbuka dalam rangka untuk memberikan kesempatan penanaman modal asing,” kata Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rakor TIMPORA yang juga di dampingi oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang.
Bupati menyebutkan, hilir mudik orang asing sudah menyebar hingga ke beberapa kecamatan di Kutai Timur. Karena adanya investasi di Kutai Timur, baik dibidang pertambangan maupun di bidang perkebunan.
“Ketertarikan orang asing untuk datang ke Kutai Timur selain dari investasi, juga karena ingin melihat keindahan alam yang dimiliki Kutai Timur. Termasuk didalamnya ada pariwisata serta penelitian ekosistem alam yang ada di Taman Nasional Kutai dan Karst Sangkulirang,” ucapnya.
Menurut Bupati kegiatan ini memang harus dilakukan dengan multy keterlibatan, baik oleh pemerintah pertikal, horizontal dan lembaga-lembaga terkait lainnya. “Dengan terbentuknya tim ini,bukan berarti menjadi kendala untuk kedatangan orang asing ke Kutai Timur. Namun kita melaksanakan tugas ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam rangka untuk mengapresiasi peraturan perundang-undangan yang memberikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang datang ke indonesia atau sebaliknya,” pungkasnya.
Pemkab Bersama Imigrasi Bentuk TIMPORA Untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Kutim
Senada Wakil Bupati Kutim, mengatakan terkait dengan pengawasan orang asing di Kutai Timur. Pemerintah dan organisasi vertikal lainnya harus saling melakukan koordinasi dan penguatan-penguatan sesuai dengan kelembagaan yang dimiliki. “Dari pemerintah ada Disnaker, dari Kemenkumham ada Transmigrasi, dari sisi undang-undang ada Kejaksaan dan TNI/Polri sebagai pengamanannya,” ucapnya.
Lebihlanjut Wabup mengatakan bahwa semua yang hadir pada Rakor itu adalah bagian dari TIMPORA.
“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang dimiliki. Karena masing-masing lembaga memiliki aturan dan undang-undang, dari pusat sampai ke daerah. Jadi menjalankan tupoksi sesuai arahan namun tetap berkoordinasi, karena jika tidak akan timbul ego sektoral, untuk itu hadirnya kita pada hari ini untuk saling berkoordinasi berkaitan dangan pengawasan orang asing,” imbuhnya.
Dalam laporan Plt. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, yang diwakili Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo. Menyebutkan bahwa Keimigrasian merupakan perwujudan dan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila dan UUD Republik Indonesia 1945.
“Sesuai pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA. Pengawasa terhadap WNA meliputi pengawasan lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesai, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia,” paparnya.
Keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kutim perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing khususnya di Kutai Timur, kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan.
“Tugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kutim ini tidak dapat berjalan sendiri, oleh karena itu perlu dibentuk TIMPORA yang anggotanya terdiri dari instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara bersinergi,” harapnya.
Dengan terbentuknya TIMPORA ini, maka diharapkan segenap unsur pemerintahan khususnya di Kabupaten Kutim dapat berkontribusi untuk membantu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda wilayah kerja Kabupaten Kutim dalam pengawasan kepada Orang Asing yang berada di daerahnya masing-masing. (Adv/Rb.05R)