21 Kepala Puskesmas dan 21 Kepala TU Puskesmas di Kutim Terima SK

21 Kepala Puskesmas dan 21 Kepala TU Puskesmas di Kutim Terima SK
Bupati menyerahkan SK kepada perwakilan kepala puskesmas dan kepala TU

BANNER KOMINFO KUTIM 2022

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. 21 Kepala Puskesmas dan 21 Kepala TU Puskesmas di Kutim Terima SK – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Ardiansyah Sulaiman menyerahkan SK Kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim pada Senin (22/8/2022). Sebanyak 24 orang menerima SK dan secara resmi diamanahi menjadi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas di wilayah Kabupaten Kutim.

Acara penyerahan SK dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Plt. Asisten Administrasi Umum Yuriansyah, Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Trisno, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani Hasanal serta beberapa pejabat lainnya di lingkup Pemkab Kutim.

“Kami mengucapkan selamat mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas kepada Pejabat Fungsional tenaga kesehatan,” ucap Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman pada sambutannya.

Bupati mengungkapkan bahwa tugas tersebut, merupakan tugas tambahan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dikesempatan tersebut Bupati minta seluruh Kepala Puskesmas untuk ikut membantu melaksanakan visi misi Pemkab Kutim khususnya dalam bidang kesehatan, termasuk indikator maupun pelayanan.

“Saudara-saudari hendaknya selalu mempunyai semangat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bupati mengutarakan, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya yang bersifat promosi kesehatan dan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

21 Kepala Puskesmas dan 21 Kepala TU Puskesmas di Kutim Terima SK

21 Kepala Puskesmas dan 21 Kepala TU Puskesmas di Kutim Terima SK

“Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan,” imbuhnya.

Terakhir, Bupati berharap kepada Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas dapat melaksanakan tugas dengan baik, mampu mengkoordinir pejabat fungsional dibawahnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah, menjelaskan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Disebutkan bahwa Kepala UPT yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat dijabat oleh Pejabat Fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Dan juga amanat Peraturan Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2022 Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Hubungan kerja Dinas Kesehatan dan Puskesmas bersifat pembinaan dalam rangka singkronisasi serta harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di daerah,” ungkapnya.

Disebutkannya, dari 24 orang PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan TU Puskesmas tersebut merupakan Pejabat Fungsional tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan. (Adv/diskominfo/Rb.01,03,05R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *